Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota dari Segala Tuntutan Hukum

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya merupakan pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa terbukti. Namun, hakim menilai perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana. Atas pertimbangan itu, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Hakim Lepaskan Dua Terdakwa dari Tuntutan Hukum

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Hakim menyatakan bahwa unsur perbuatan sebagaimana didakwakan memang terbukti, tetapi perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Lalu Moh. Sandi Iramaya, seperti dikutip dari Antara.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim juga meminta jaksa memulihkan seluruh harkat dan martabat Pung Saifullah Zulkarnaen, Muhammad Jan, serta perusahaan tempat keduanya bekerja, yaitu KJPP Pung’s Zulkarnain.

Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Telah Dikembalikan

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa pada 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.

Nilai kerugian tersebut telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur yang bertindak sebagai penjual lahan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim meminta agar uang yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran pengadaan lahan tersebut dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu hal yang disebut dalam rangkaian perkara pengadaan lahan tersebut. Meski demikian, putusan terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan menyatakan keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Subhan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 3 Bulan

Sebelum membacakan putusan untuk Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, majelis hakim terlebih dahulu menjatuhkan putusan terhadap Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa.

Dalam putusannya, Subhan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya serta memperkaya orang lain. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian dalam pengadaan lahan dengan nilai Rp6,7 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Subhan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Subhan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan pengganti.

Jaksa menilai Subhan terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan juga sebelumnya dituntut berdasarkan dakwaan primer. Jaksa meminta Pung Saifullah, yang merupakan direktur perusahaan penilai, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Adapun Muhammad Jan, yang disebut sebagai anak buahnya, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kesimpulan

Majelis hakim memutuskan Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Kendati perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti, hakim menilai perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Di sisi lain, mantan Kepala BPN Kabupaten Sumbawa, Subhan, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Majelis hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan nama baik kedua terdakwa serta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Putusan tersebut menjadi dasar bagi tindak lanjut pemulihan hak para terdakwa dan penataan kembali dana yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment