Truk Sedot WC Diduga Buang Limbah ke Sungai Babon Demak Selama Bertahun-tahun
DEMAK – Limbah tinja dari truk sedot WC diduga dibuang secara sembarangan ke tanah sempadan Sungai Babon di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Praktik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga menjadi salah satu penyebab pencemaran sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Demak, Mulyanto, mengatakan limbah yang dibuang ke area sempadan tetap berpotensi masuk ke aliran sungai, terutama ketika hujan turun. Air hujan dapat membawa limbah tersebut menuju Sungai Babon sehingga memengaruhi kualitas lingkungan.
Limbah Tinja Dibuang ke Sempadan Sungai
Mulyanto menjelaskan, pihaknya menduga ada oknum atau pelaku usaha penyedotan WC yang membuang hasil sedotan ke tanah di sekitar sempadan Sungai Babon. Lokasi tersebut berada di Desa Kebonbatur, Mranggen, Demak.
Menurutnya, pembuangan limbah itu bukan hanya dilakukan oleh truk yang beroperasi di wilayah Demak. Sungai Babon berada di kawasan perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak sehingga truk dari kedua wilayah diduga dapat beraktivitas di sekitar lokasi.
“Kali Babon itu mengalir memang melintasi dua wilayah. Jadi itu sebagian Kota Semarang, sebagian lagi adalah Kabupaten Demak,” ujar Mulyanto.
Ia menyebut layanan penyedotan WC dapat beroperasi di wilayah Demak maupun Semarang. Kondisi tersebut membuat penanganan praktik pembuangan limbah membutuhkan perhatian dari wilayah yang berbatasan dengan Sungai Babon.
Diduga Menghindari Biaya Pembuangan
Mulyanto menegaskan, limbah tinja seharusnya dibawa ke instalasi pengolahan lumpur tinja atau IPLT yang telah disediakan pemerintah. Untuk wilayah Mranggen, fasilitas terdekat berada di sekitar Tambaklorok. Sementara itu, Kabupaten Demak memiliki IPLT yang berlokasi di Berahan Kulon.
Namun, ia menduga sebagian pengusaha sedot tinja memilih membuang limbah secara ilegal untuk menekan biaya operasional. Pembuangan ke IPLT sebelumnya disebut memiliki retribusi, sehingga pelaku usaha diduga mencari cara yang dianggap lebih murah dengan membuang limbah ke sempadan sungai.
“Secara aturan kan sebenarnya dia harus buang ke IPLT yang disediakan pemerintah,” kata Mulyanto. Ia menambahkan, pembuangan limbah ke sungai dapat menyebabkan pencemaran karena limbah dari sempadan berpotensi terbawa aliran air.
Praktik Sempat Berhenti Saat Lokasi Dijaga
DLH Demak menyebut praktik pembuangan limbah tinja di kawasan Sungai Babon sudah berlangsung menahun. Ketika Mulyanto pertama kali menjabat sebagai kepala dinas sekitar delapan bulan sebelumnya, aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung dan sempat ditangani.
DLH kemudian memasang papan peringatan, membuat tulisan berukuran besar, serta menempatkan petugas untuk berjaga di lokasi. Upaya tersebut sempat membuat pembuangan limbah berhenti. DLH juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan pemerintah desa untuk mencegah aktivitas serupa.
Meski demikian, aktivitas itu diduga kembali terjadi setelah penjagaan tidak lagi dilakukan secara rutin. Mulyanto menyebut sejumlah pelaku masih melakukan pembuangan secara sembunyi-sembunyi, terutama ketika lokasi tidak diawasi.
Waktu pembuangan diduga dilakukan pada malam hari atau menjelang waktu Magrib. Para pelaku disebut menghindari situasi ketika ada petugas maupun perangkat desa di sekitar lokasi.
IPLT Berahan Kulon Bisa Digunakan Gratis
Pemerintah Kabupaten Demak sebenarnya memiliki layanan penyedotan WC dan fasilitas IPLT. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Demak, Andi Erwin Prastyo, membenarkan bahwa IPLT di Berahan Kulon dapat digunakan oleh pengusaha sedot WC swasta.
Menurut Erwin, kapasitas IPLT tersebut masih tersedia sehingga dapat menampung limbah tinja dari pihak swasta. Ia juga menjelaskan, hingga kini belum ada peraturan daerah yang menetapkan besaran retribusi pembuangan limbah tinja di fasilitas tersebut.
Dengan demikian, untuk sementara pengusaha sedot WC diperbolehkan membuang limbah di IPLT Berahan Kulon tanpa biaya resmi. Pemerintah daerah sebelumnya mengarahkan agar pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tersebut daripada membuang limbah ke lingkungan.
Air Sungai Babon Melebihi Baku Mutu
Pencemaran Sungai Babon juga terungkap melalui hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sampel air yang diambil menunjukkan adanya sejumlah parameter yang melebihi baku mutu.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, mengatakan parameter yang melebihi ambang baku mutu antara lain Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Kedua parameter tersebut berkaitan dengan kandungan limbah organik.
Sampel pencemaran sebelumnya diambil pada Jumat (17/7). Sungai Babon kemudian kembali diketahui tercemar sejak Rabu (5/8), sehingga dilakukan pengujian laboratorium lanjutan.
Kesimpulan
Dugaan pembuangan limbah tinja ke sempadan Sungai Babon di Demak menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan limbah domestik. Praktik yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu berpotensi mencemari sungai, terlebih ketika limbah yang berada di sempadan terbawa air hujan.
Pemerintah telah menyediakan IPLT di Berahan Kulon yang dapat dimanfaatkan pengusaha sedot WC, bahkan sementara ini tanpa biaya resmi. Ke depan, pengawasan di lokasi, penertiban terhadap pelanggaran, serta kesadaran pelaku usaha untuk membuang limbah sesuai ketentuan menjadi langkah penting agar pencemaran Sungai Babon tidak terus berulang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment