Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Hormati Proses Hukum OTT KPK di Kantor Pertanahan Bogor
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif terhadap langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ossy menyampaikan pernyataan tersebut setelah mengikuti rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9). Menurut dia, Kementerian ATR/BPN akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK, tetapi tetap menunggu keterangan resmi mengenai perkara tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih jauh.
ATR/BPN Siap Mendukung Proses Hukum KPK
Ossy mengatakan, kementeriannya tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Sikap kooperatif, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT.
“Kementerian ATR/BPN akan juga bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Ossy.
Namun, Ossy mengingatkan bahwa pada saat pernyataan tersebut disampaikan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ia menilai belum tepat apabila Kementerian ATR/BPN memberikan komentar mengenai substansi kasus.
Ia juga meminta semua pihak bersabar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurut Ossy, informasi mengenai perkara tersebut sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari KPK agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kontroversi tambahan.
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum yang sedang bergulir, Ossy menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan koordinasi internal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan integritas lembaga tetap diperkuat serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” ujarnya.
Ossy mengaku belum mengetahui secara detail proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK. Oleh sebab itu, ia memilih untuk tidak menyampaikan dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi. Ia kembali menekankan pentingnya menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.
Belum Ada Keputusan Pergantian Pejabat
Selain mengenai proses hukum, Ossy juga menanggapi kemungkinan pergantian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Ia mengatakan belum ada keputusan atau pengumuman resmi terkait pergantian pejabat tersebut.
Menurut Ossy, keputusan mengenai jabatan maupun langkah lanjutan perlu menunggu ketetapan hukum. Ia menilai tidak tepat mengambil tindakan secara terburu-buru sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
“Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, ini kan belum ada, makanya saya bilang kita bersabar,” kata dia.
KPK Tetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dibongkar melalui OTT. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Sebelumnya, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang. Beberapa di antaranya adalah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan lingkungan pertanahan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; serta politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Delapan tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa lembaga tersebut akan memberikan pembaruan mengenai detail konstruksi perkara dan kronologi OTT setelah proses ekspose dilakukan.
Tersangka Dibawa ke Rutan KPK
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, para tersangka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan mereka juga tampak diborgol saat hendak dibawa menuju mobil tahanan.
Para tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media ketika dicecar sejumlah pertanyaan. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kesimpulan
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa kementeriannya menghormati dan mendukung proses hukum terkait OTT KPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Di sisi lain, ATR/BPN berkomitmen menjaga integritas serta memastikan pelayanan publik tetap berlangsung. Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu proses hukum dan keterangan resmi KPK, sehingga publik diharapkan tidak membuat spekulasi sebelum seluruh informasi disampaikan secara resmi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment