KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut ditemukan dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.

OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, perkara ini juga mencakup dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak di internal Kementerian ATR/BPN.

KPK Amankan Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam, 15 September 2026. Uang tunai ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak dalam perkara tersebut.

Rincian Uang di Rumah Arif Sugiyanto

Salah satu temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah.

Uang yang diamankan dari lokasi itu terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp31,86 miliar;
  • US$2.611.500;
  • Sin$1.974.500;
  • 910 riyal Arab Saudi; dan
  • 981 ringgit Malaysia.

Uang dari Tiga Lokasi Lain

Selain dari rumah Arif Sugiyanto, KPK juga menemukan uang tunai di beberapa lokasi lain. Di rumah Rizal Pahlevi, pihak swasta, penyidik mengamankan uang sebesar Rp896 juta.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. KPK juga menyita uang sebesar Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, politisi, serta pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN.

Para tersangka tersebut adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang merupakan politikus Partai Golkar, serta Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.

Tersangka lainnya ialah Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu, KPK menetapkan Lampri yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober 2026

KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan berlaku sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para pihak tersebut juga dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Kesimpulan

OTT KPK di lingkungan ATR/BPN mengungkap temuan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing. Perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penyidikan terhadap dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment