Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Total nilai aset yang disita tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar.

Informasi mengenai penyitaan itu disampaikan Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, dalam konferensi pers pada Selasa (15/9). Menurut Rudi, nilai tersebut merupakan taksiran atas 38 objek aset yang telah diamankan penyidik. Nilai itu belum termasuk barang bukti yang sebelumnya disita dari kawasan Sentul.

Kejagung Sita 38 Tanah dan Bangunan

Rudi Margono menjelaskan bahwa penyitaan terhadap 38 aset tanah dan bangunan merupakan bagian dari penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU yang sedang disidik oleh Kejagung.

“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” kata Rudi dalam konferensi pers.

Meski menyampaikan jumlah dan nilai aset yang disita, Rudi belum memerinci identitas pemilik dari 38 objek tersebut. Ia hanya menerangkan bahwa keseluruhan aset itu merupakan gabungan hasil penyitaan dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie.

Penyidik Amankan 27 Lembar Saham

Selain menyita aset berupa tanah dan bangunan, penyidik Kejagung juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan yang disebut dimiliki oleh pihak-pihak terkait. Penyitaan saham tersebut menjadi bagian lain dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dan pengelolaan aset dalam perkara TPPU.

Dengan adanya penyitaan tanah, bangunan, dan saham, total objek yang diamankan menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada uang tunai atau barang berharga yang ditemukan sebelumnya. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, Kejagung belum menguraikan secara rinci perusahaan yang sahamnya disita maupun identitas pihak yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah kawasan Sentul.

Menurut Rudi Margono, dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, dugaan pemerasan disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.

Dalam perkara pemerasan tersebut, terdapat pula nama pengusaha properti Tan Kian yang disebut terlibat. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan.

Dua Pihak Lain Turut Jadi Tersangka

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR.

Kejagung menyebut Nurman Herin dan Don Ritto diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie. Penetapan tersangka terhadap kedua pihak tersebut memperluas penanganan perkara dan menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan aset maupun aliran dana.

Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak

Dalam perkembangan lain, Febrie Adriansyah telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara yang menjeratnya. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan itu membuat proses penyidikan terhadap Febrie dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berlanjut berdasarkan informasi yang tersedia. Kejagung juga masih menjadi sorotan karena harus menjelaskan keterkaitan aset-aset yang disita dengan dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Kesimpulan

Kejagung menyita 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar dalam perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Febrie Adriansyah. Nilai tersebut belum termasuk barang bukti dari kawasan Sentul. Selain aset properti, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak terkait.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar. Dua pihak lain, yakni Nurman Herin dan Don Ritto, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara tersebut. Ke depan, perkembangan proses hukum dan penjelasan lebih lanjut mengenai kepemilikan serta keterkaitan 38 aset akan menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment