KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut. Pendalaman dilakukan setelah empat orang yang disebut-sebut sebagai pihak yang dipercaya Nusron ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi mengenai dugaan keterkaitan Nusron muncul dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang telah diproses hukum. KPK menyatakan masih menelusuri sejauh mana hubungan serta peran pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidikan masih berada pada tahap awal.
KPK Dalami Nama Nusron dalam Pemeriksaan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Nusron Wahid telah disebut dalam pemeriksaan. Namun, ia menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami informasi tersebut dalam rangkaian proses penyidikan.
“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Menurut Taufik, pengembangan perkara akan bergantung pada temuan penyidik selama proses penyidikan berlangsung. Ia menyebut surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara ini juga baru dimulai.
“Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya sendiri,” kata Taufik.
19 Orang Diamankan dalam OTT di Jabodetabek
KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari informasi sebelumnya yang menyebut 17 orang diamankan.
Taufik menjelaskan, KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang tertangkap dalam OTT. Dalam waktu yang terbatas tersebut, penyidik harus melakukan gelar perkara atau ekspose guna menentukan langkah hukum terhadap para pihak.
Namun, ia menekankan bahwa waktu 1 x 24 jam tidak cukup untuk menggali seluruh fakta dari perkara yang sedang ditangani. Karena itu, pendalaman lebih lanjut tetap membutuhkan tahapan penyidikan dan waktu yang lebih panjang.
“Dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi,” ujar Taufik.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 4 Oktober 2026.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Empat dari delapan tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin yang berasal dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry yang juga berasal dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Rincian Dugaan Pasal yang Disangkakan
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan berdasarkan Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Nusron Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi dua nomor telepon yang biasa digunakan Menteri Nusron. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta dugaan keterkaitannya dengan uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, Nusron belum memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum terbaca dan diduga nomor telepon yang digunakan sedang tidak aktif.
Kesimpulan
KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid setelah namanya disebut dalam pemeriksaan dan empat orang yang diduga merupakan pihak kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, delapan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan perkara ini masih terbuka seiring dimulainya penyidikan. KPK akan menentukan arah pengembangan kasus berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti, serta temuan penyidik dalam tahapan berikutnya. Nusron sendiri belum memberikan tanggapan atas dugaan keterkaitannya dalam perkara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment