OTT ATR/BPN Amankan Uang Rp106,3 Miliar, IM57 Institute Dorong KPK Tetapkan Tersangka Korporasi
JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sorotan setelah penyidik mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut sebagai pengamanan aset terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57) Institute, Lakso Anindito, menilai besarnya nilai uang yang ditemukan menunjukkan bahwa perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di sektor pertanahan memiliki skala yang signifikan. Ia juga mendorong KPK untuk mengembangkan penanganan perkara dengan menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Uang Rp106,3 Miliar Disebut Terbesar dalam Sejarah OTT KPK
Lakso mengatakan, belum pernah ada kegiatan OTT KPK yang pada saat pelaksanaannya menemukan dan mengamankan uang dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Menurut dia, uang senilai Rp106,3 miliar tersebut menjadi aset terbesar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan sejak lembaga antirasuah berdiri.
“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut,” ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Besarnya barang bukti tersebut menjadi perhatian karena perkara yang tengah diusut diduga berkaitan dengan sektor pertanahan dan melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, salah satu pengembang besar di Indonesia. Lakso menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak dengan posisi strategis serta nilai kepentingan yang besar.
IM57 Institute Soroti Dugaan Keterlibatan BPN Pusat
Lakso menyebut korupsi di sektor pertanahan merupakan salah satu celah besar yang masih perlu mendapat perhatian serius. Dengan melihat nilai uang yang diamankan dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara, ia menilai kemungkinan keterlibatan pejabat di tingkat pusat perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat,” kata Lakso.
Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan penegakan hukum. Lakso berharap KPK dapat bekerja secara independen untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang berada di balik pengambilan keputusan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perlu Didorong
Selain menelusuri dugaan keterlibatan individu, Lakso mendorong KPK menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar proses pemulihan tidak hanya berfokus pada uang suap yang ditemukan atau diterima.
Jika korporasi terbukti memperoleh keuntungan dari tindakan korupsi, keuntungan tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada individu, tetapi juga menyasar manfaat yang diperoleh perusahaan dari dugaan tindak pidana.
“Apabila pendekatan korporasi yang digunakan, maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap saja melainkan keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korupsi dapat dipulihkan,” ujar Lakso.
Ia menilai penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat memperkuat efek jera atau deterrence effect dari penindakan yang dilakukan KPK.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri atas pejabat, pihak swasta, politikus, serta pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan pejabat tertentu.
Empat tersangka yang telah disebutkan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober 2026
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selama proses hukum berjalan, penyidik akan mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya, termasuk kemungkinan peran masing-masing tersangka serta aliran uang yang telah diamankan.
Kesimpulan
Pengamanan uang Rp106,3 miliar dalam OTT di lingkungan ATR/BPN menjadi catatan penting karena disebut sebagai jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK. Nilai barang bukti tersebut juga memperkuat perhatian terhadap dugaan korupsi di sektor pertanahan yang diduga melibatkan pihak strategis dan korporasi besar.
Ke depan, independensi KPK menjadi faktor penting dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Selain menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, KPK juga didorong menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi agar pemulihan kerugian dan keuntungan hasil dugaan korupsi dapat dilakukan secara optimal.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment