KPK Soroti Dugaan Struktur Bayangan dalam Kasus Suap Pengurusan HGB di ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan keberadaan struktur bayangan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Struktur tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak di luar organisasi resmi kementerian, termasuk pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki akses kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN berperan penting dalam proses pengurusan HGB.
KPK Temukan Dugaan Struktur Bayangan di ATR/BPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah penggunaan perantara oleh PT Summarecon. Perantara itu diduga berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Menurut Budi, perantara yang dimaksud adalah Erwin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Erwin disebut merupakan pihak swasta yang berstatus sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor. Ada saudara ERW atau Erwin yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Budi menjelaskan, konstruksi perkara yang dimiliki KPK menunjukkan bahwa Erwin mempunyai akses kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN. Salah satu pihak yang disebut memiliki hubungan komunikasi dengan Erwin adalah Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantah Bogor I.
Peran Pihak di Luar Struktur Resmi
KPK menilai fakta tersebut memperkuat dugaan adanya jalur tidak resmi dalam proses pengurusan HGB. Budi menggambarkan kondisi itu seperti adanya dua bagan dalam lingkungan ATR/BPN, yakni struktur organisasi formal dan struktur lain yang berada di luar struktur resmi.
Struktur bayangan tersebut diduga terbentuk melalui banyak lapisan dan lingkaran hubungan yang melibatkan pihak eksternal. Mereka disebut berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
Selain Erwin, KPK menyebut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. Arif diduga berperan sebagai pengepul atau pengelola uang, sekaligus penghubung antara pihak-pihak dari luar kementerian dengan pejabat negara di lingkungan ATR/BPN.
“Seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN,” kata Budi.
Empat Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Nusron
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Keempat tersangka tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB serta penerimaan uang di lingkungan ATR/BPN.
Empat tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Para Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober 2026
KPK telah menahan seluruh tersangka di rumah tahanan negara untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan tersebut berlangsung sampai 4 Oktober 2026.
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dikenakan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Kesimpulan
KPK menilai dugaan keterlibatan pihak swasta yang memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN menunjukkan adanya pola hubungan di luar struktur organisasi resmi. Peran orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri Nusron Wahid kini menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Dengan seluruh tersangka telah ditahan hingga 4 Oktober 2026, proses hukum selanjutnya akan menentukan secara lebih rinci rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta pembuktian atas dugaan struktur bayangan yang disoroti KPK.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment