Korlantas Polri Bantah Hoaks Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Akhir September 2026
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026. Informasi yang menyebut adanya razia gabungan antara polisi dan perusahaan pembiayaan tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar menyebut penertiban akan menyasar berbagai jenis kendaraan. Di antaranya kendaraan yang pajak atau masa berlaku STNK-nya telah mati, kendaraan yang masih menjadi sengketa kredit, kendaraan yang hanya memiliki STNK atau tidak dilengkapi dokumen resmi, serta kendaraan hasil over kredit ilegal yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Korlantas Polri, @korlantaspolri.ntmc, kepolisian menegaskan bahwa klaim tersebut bukan pengumuman resmi. Masyarakat pun diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Korlantas Tegaskan Klaim Razia Gabungan adalah Hoaks
Korlantas Polri menyatakan informasi mengenai razia kendaraan oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 tidak benar. Penegasan itu disampaikan melalui media sosial resmi Korlantas dan dikutip pada Selasa (16/9).
“Klaim razia oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 tidak benar dan bukan pengumuman resmi,” demikian keterangan Korlantas Polri.
Dalam narasi yang beredar, operasi tersebut dikaitkan dengan pemeriksaan kendaraan bermasalah, termasuk kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan yang masih memiliki persoalan pembiayaan. Namun, Korlantas menegaskan bahwa narasi mengenai pemeriksaan kendaraan dari rumah ke rumah tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan kebijakan resmi kepolisian.
Pemeriksaan Kendaraan di Jalan Memiliki Prosedur
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian tidak dapat dilakukan sembarangan. Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas yang menjalankan pemeriksaan juga harus memiliki surat perintah tugas, mengenakan seragam serta atribut, dan melaksanakan pemeriksaan sesuai lokasi serta prosedur yang telah ditentukan.
Dokumen yang Wajib Ditunjukkan
Korlantas turut meluruskan informasi mengenai dokumen kendaraan yang wajib dibawa saat berkendara. BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa atau ditunjukkan dalam pemeriksaan di jalan.
Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan ketika dilakukan pemeriksaan. Dokumen tersebut meliputi STNK atau STCK, Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti lulus uji berkala bagi kendaraan yang wajib menjalani pengujian, dan/atau tanda bukti lain yang sah.
Tunggakan Pajak Tidak Menjadi Dasar Penggeledahan Rumah
Selain membantah kabar razia kendaraan, Korlantas Polri juga meluruskan narasi mengenai penggeledahan rumah warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Korlantas menjelaskan bahwa Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bagi petugas untuk melakukan penggeledahan rumah dalam konteks pidana. Narasi yang mengaitkan tunggakan pajak dengan pemeriksaan atau penggeledahan dari rumah ke rumah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penarikan Kendaraan Kredit Tidak Boleh Sewenang-wenang
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan kredit tidak dapat dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Dalam hal ini, kepolisian bukan pihak yang bertugas sebagai penagih utang bagi perusahaan pembiayaan.
Atas dasar tersebut, Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa narasi mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah oleh tim gabungan polisi dan pihak finance pada akhir September 2026 tidak memiliki dasar hukum serta bukan kebijakan resmi.
Imbauan Korlantas kepada Masyarakat
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tersebut. Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, maupun perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Warga juga disarankan melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang kepada pihak yang mengaku menjalankan operasi tersebut. Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan razia, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas petugas.
Langkah verifikasi menjadi penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban informasi palsu maupun pihak yang memanfaatkan isu razia kendaraan. Korlantas mengingatkan masyarakat untuk menyaring informasi sebelum membagikannya dan memastikan setiap kabar berasal dari sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Informasi mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah oleh gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 adalah hoaks. Korlantas Polri menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan memiliki prosedur, sedangkan penggeledahan rumah dan penarikan kendaraan kredit harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Konfirmasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, dan perusahaan pembiayaan perlu dilakukan sebelum mengambil tindakan atau menyerahkan dokumen maupun uang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment