Korlantas Polri Integrasikan ETLE ke Ekosistem Criminal Justice System
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan seluruh proses penegakan hukum tilang elektronik ke dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS). Langkah ini menghubungkan tahapan penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, pembayaran denda, hingga pencatatan penerimaan melalui Kejaksaan.
Integrasi sistem tersebut ditujukan untuk membuat proses penegakan hukum tilang elektronik berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau. Selain itu, sistem yang terhubung diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perkembangan perkara dan status pembayaran denda.
ETLE Terhubung dengan Seluruh Proses Penegakan Hukum
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal I Made Agus Prasatya mengatakan, pengembangan sistem ETLE membutuhkan kolaborasi dari seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum tilang. Menurutnya, kepolisian tidak dapat menjalankan integrasi tersebut secara mandiri.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Made Agus dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan, keterhubungan antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan dapat dilakukan dalam alur yang saling terhubung, mulai dari penindakan pelanggaran lalu lintas hingga pencatatan pembayaran denda.
“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujar Made Agus.
Dashboard Bersama untuk Memantau Perkara Tilang
Salah satu pengembangan yang didorong Korlantas Polri adalah penyediaan dashboard bersama. Fasilitas ini memungkinkan lembaga-lembaga terkait memantau data penindakan, keputusan pengadilan, serta pembayaran denda melalui satu sistem yang terintegrasi.
Akses Data Antarinstansi
Dengan dashboard tersebut, setiap institusi dapat mengakses informasi sesuai dengan data yang telah terhubung. Sistem ini juga memungkinkan perkembangan penanganan suatu perkara dipantau secara lebih mudah tanpa harus menunggu pertukaran dokumen atau data secara manual.
Ketersediaan data dalam satu ekosistem diharapkan dapat mendukung koordinasi antara kepolisian, pengadilan, dan Kejaksaan. Proses administrasi pun dapat dipantau berdasarkan informasi yang tercatat dalam sistem, sehingga setiap tahapan penanganan perkara memiliki jejak data yang lebih jelas.
Pembayaran Denda Tilang Terhubung Perbankan Resmi
Selain mengintegrasikan data penindakan dan penyelesaian perkara, Korlantas Polri juga mendorong sistem pembayaran denda tilang yang terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi.
Melalui mekanisme tersebut, setiap transaksi pembayaran dapat tercatat secara elektronik. Pencatatan ini memungkinkan transaksi ditelusuri dan dipantau dengan lebih mudah, sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas mengenai status pembayaran denda kepada masyarakat.
Sistem pembayaran yang terhubung juga diharapkan dapat mencegah dana mengendap akibat proses administrasi yang masih terpisah. Dengan adanya pencatatan elektronik, informasi mengenai pembayaran dapat tersampaikan melalui alur yang terintegrasi antara lembaga terkait.
Sertifikasi Petugas Menjadi Bagian dari Penguatan ETLE
Penguatan ETLE nasional tidak hanya dilakukan melalui pengembangan teknologi. Korlantas Polri juga mendorong sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi petugas yang menjalankan proses penegakan hukum berbasis elektronik. Kombinasi antara teknologi dan kemampuan sumber daya manusia dinilai penting agar sistem dapat berjalan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan
Integrasi ETLE ke dalam ekosistem Criminal Justice System menjadi langkah Korlantas Polri untuk menyatukan proses penindakan, penyelesaian perkara, pembayaran, dan pencatatan denda. Kolaborasi dengan Kejaksaan dan Mahkamah Agung diperlukan agar seluruh tahapan penegakan hukum tilang dapat terhubung dalam satu sistem.
Pengembangan dashboard bersama, pembayaran melalui perbankan resmi, serta sertifikasi petugas diharapkan memperkuat pengelolaan ETLE nasional. Ke depan, sistem yang semakin terintegrasi dapat mendukung proses penegakan hukum lalu lintas yang lebih cepat, transparan, akuntabel, mudah dipantau, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment