Kejagung Akan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Rp178,8 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sitaan berupa sekitar 436 ribu ton batu bara. Komoditas tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah yang dikaitkan dengan Samin Tan dan sejumlah pihak lainnya.
Batu bara hasil sitaan itu akan ditawarkan melalui mekanisme lelang dengan nilai limit mencapai Rp178,873 miliar. Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui situs resmi lelang pemerintah tanpa mengharuskan peserta hadir secara langsung.
Detail Lelang Batu Bara Sitaan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa batu bara yang akan dilelang memiliki nilai limit sebesar Rp178.873.527.000. Peserta lelang juga diwajibkan menyerahkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.
“Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp80.000.000.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Barang sitaan tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Meskipun perkara yang mendasarinya berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah, lokasi penyimpanan batu bara berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Penawaran Dilakukan Melalui Lelang Terbuka
Anang menjelaskan, lelang batu bara akan menggunakan metode penawaran terbuka atau open bidding. Seluruh proses penawaran dilakukan tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi www.lelang.go.id.
Peserta yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar. Setoran tersebut harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran yang telah ditentukan.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026, pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan segera setelah proses penawaran ditutup di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Kualifikasi Peserta Lelang Batu Bara
Kejagung menyebut tidak semua pihak dapat mengikuti lelang tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026, peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain memenuhi persyaratan sebagai badan usaha berbadan hukum dan memiliki NPWP, peserta juga harus termasuk dalam kategori usaha yang diperbolehkan. Kategori tersebut meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta pemegang IUPK kelanjutan operasi.
Peserta yang dapat mengikuti lelang juga mencakup pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta pelaku usaha pengguna akhir atau end user batu bara di dalam negeri.
Latar Belakang Perkara Tambang Ilegal
Batu bara tersebut disita dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. Kejagung sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Samin Tan disebut berstatus sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT. Ia diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal pada periode 2017-2025.
Aktivitas pertambangan PT AKT sebelumnya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga tetap berlangsung. Kejagung menyebut keberlanjutan aktivitas itu diduga terjadi karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Tersangka Lain dalam Perkara
Selain Samin Tan, Kejagung menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Handry Sulfian atau HS, yang disebut sebagai mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana atau BJW, selaku Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin atau HZM, selaku General Manager PT OOWL Indonesia; serta MJE, yang disebut sebagai pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Dengan demikian, Kejagung menyebut terdapat lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal tersebut, termasuk Samin Tan. Penyitaan dan rencana lelang batu bara menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang sekitar 436 ribu ton batu bara sitaan dengan nilai limit Rp178,873 miliar. Lelang dilaksanakan melalui metode open bidding di situs www.lelang.go.id, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar dan batas akhir penawaran pada 23 September 2026.
Peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP serta memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Ke depan, proses lelang tersebut akan menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang sitaan dari perkara dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan Samin Tan dan sejumlah tersangka lainnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment