Prabowo Dorong Sanksi Karhutla Diperberat, Pelaku Bisa Dikategorikan sebagai “Terorisme Ekologi”
Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut Prabowo, persoalan karhutla telah berkembang menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan lebih tegas, baik melalui penegakan hukum maupun penguatan regulasi.
Salah satu opsi yang disampaikan Presiden adalah kemungkinan menggolongkan pembakaran hutan dan lahan sebagai “terorisme ekologi”. Gagasan tersebut disampaikan ketika Prabowo memimpin rapat terbatas mengenai penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).
Prabowo Minta Sanksi Hukum Karhutla Dikaji
Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku karhutla. Presiden membuka kemungkinan adanya perubahan aturan agar hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diperberat.
Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah dapat meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila diperlukan perubahan atau penguatan undang-undang. Ia menilai tingkat keseriusan karhutla perlu diikuti dengan langkah hukum yang sepadan.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo.
Istilah “Terorisme Ekologi” Jadi Opsi
Istilah “terorisme ekologi” digunakan Prabowo untuk menggambarkan keseriusan dampak pembakaran hutan dan lahan. Namun, dalam pernyataannya, penggolongan tersebut masih berupa kemungkinan yang perlu dikaji lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Presiden meminta agar pembahasan mengenai sanksi hukum dilakukan secara mendalam. Kajian itu diharapkan dapat menentukan langkah yang tepat untuk memperkuat aturan sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan.
Mitigasi Karhutla Masih Berlangsung
Selain membahas aspek hukum, rapat terbatas tersebut juga membahas laporan terkini mengenai penanganan karhutla. Pemerintah turut mempersiapkan langkah mitigasi untuk menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.
Asap akibat karhutla tidak hanya berdampak pada masyarakat di dalam negeri. Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga. Karena itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan mitigasi secara maksimal.
Presiden menyatakan pemerintah tidak ingin kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menimbulkan persoalan bagi negara lain. Ia juga menegaskan bahwa berbagai langkah penanganan telah dilakukan untuk mengurangi dampak karhutla.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ujar Prabowo.
Peraturan Daerah yang Membuka Ruang Pembakaran Diminta Dicabut
Prabowo juga meminta agar peraturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera dicabut. Menurut dia, aturan di tingkat daerah tidak boleh menjadi celah bagi berlangsungnya pembukaan lahan dengan cara membakar.
Presiden meminta Menteri Dalam Negeri memastikan proses pencabutan peraturan daerah tersebut. Selain itu, ia kembali membuka kemungkinan untuk memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional apabila aturan yang ada dinilai belum cukup kuat.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” ujarnya.
Pembukaan Lahan dengan Membakar Tidak Lagi Dibenarkan
Prabowo menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus dilakukan dengan alasan apa pun. Ia menolak penggunaan alasan kearifan lokal sebagai pembenaran terhadap praktik tersebut.
Presiden menyatakan pemerintah siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan. Dengan dukungan tersebut, pembakaran diharapkan tidak lagi dipilih sebagai cara untuk membuka lahan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” ujar Presiden.
Kesimpulan
Presiden Prabowo Subianto mendorong penanganan karhutla melalui penguatan sanksi hukum, pencabutan peraturan daerah yang masih membuka ruang bagi pembakaran lahan, serta peningkatan mitigasi. Wacana menggolongkan karhutla sebagai “terorisme ekologi” menjadi salah satu opsi yang diminta untuk dikaji oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan pembahasan regulasi berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat. Dengan demikian, larangan pembakaran hutan dan lahan dapat diterapkan secara lebih tegas, sementara dampak karhutla terhadap masyarakat di dalam negeri maupun negara-negara tetangga dapat ditekan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment