KPK Kembali Panggil Bebizie sebagai Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memiliki pidana asal berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemanggilan Bebizie dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/9). Namun, hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan mengenai apakah Bebizie hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Bebizie Kembali Dipanggil sebagai Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Bebizie dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bebizie dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan pertama tersebut, KPK menyebut Bebizie diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jumlah uang yang diduga diterima Bebizie. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi mengenai nominal tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara.

Dugaan Aliran Dana dari Perusahaan Batu Bara

Achmad Taufik Husein menjelaskan, perusahaan-perusahaan batu bara yang diperiksa dalam perkara ini diduga memiliki keterkaitan dengan Rita Widyasari. Menurut dia, terdapat tiga korporasi yang masih terafiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.

Perusahaan-perusahaan itu diduga menerima hasil dari sejumlah kegiatan pertambangan. Sebagian hasilnya kemudian diserahkan kepada Rita atau digunakan untuk kepentingan Rita. Selain itu, terdapat dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang kini turut didalami penyidik, termasuk saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Taufik menyatakan bahwa aliran dana dari tiga perusahaan afiliasi itu diduga digunakan dengan sepengetahuan tersangka ataupun untuk kepentingan Rita Widyasari. Namun, ia belum memberikan penjelasan terperinci mengenai nilai dana yang berkaitan dengan Bebizie.

Pengembalian Uang Akan Dipertimbangkan

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi, Taufik juga menyampaikan bahwa pengembalian uang oleh saksi dapat dinilai sebagai bentuk iktikad baik. Hal tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pendalaman KPK terhadap dugaan aliran uang dari perusahaan batu bara kepada sejumlah pihak. Meski demikian, status Bebizie dalam perkara ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.

Keterangan Bebizie soal Hubungannya dengan Perusahaan

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bebizie telah menjelaskan alasan dirinya dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia mengaku pernah memenuhi undangan untuk tampil sebagai penyanyi dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh perusahaan di Kalimantan Timur.

Bebizie menyebut dirinya tampil sebanyak dua kali pada 2017 dan 2018. Undangan tersebut datang dari sebuah perusahaan, tetapi nama perusahaan yang mengundangnya tidak diungkapkan.

“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT,” ujar Bebizie setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/8).

Menurut Bebizie, penyidik mendalami transaksi pembayaran yang diterimanya dari perusahaan tersebut atas penampilan yang dilakukan pada periode 2017-2018. Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut bersifat profesional sebagai pengisi acara.

Bebizie mengatakan dirinya menjawab sekitar 29 pertanyaan dalam pemeriksaan. “Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 pertanyaan,” ungkapnya.

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

Perkara yang menjerat Rita Widyasari juga berkaitan dengan penetapan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada Februari.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya bergerak di bidang produksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

Kesimpulan

Pemanggilan kedua Bebizie Sri Mulyati menunjukkan bahwa KPK masih mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan batu bara yang berkaitan dengan perkara TPPU Rita Widyasari. Bebizie sebelumnya menjelaskan bahwa keterlibatannya berkaitan dengan pekerjaan sebagai penyanyi yang tampil dalam acara perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018.

Hingga kini, KPK belum mengungkap nominal dana yang diduga diterima Bebizie dan belum diketahui apakah ia menghadiri panggilan pemeriksaan pada Kamis (17/9). Penyidik masih melanjutkan proses pendalaman terhadap aliran dana, keterkaitan tiga perusahaan batu bara, serta pihak-pihak lain yang diduga terhubung dengan perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment