Febrie Adriansyah Sebut Penanganan Kasus Besar Berujung Penetapan Tersangka
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, angkat bicara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menyatakan telah menangani sejumlah perkara korupsi besar selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa.
Menurut Febrie, dirinya juga pernah dipercaya memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menyebut kerja satgas tersebut telah memberikan kontribusi hingga Rp300 triliun kepada kas negara. Namun, Febrie menilai berbagai pekerjaan yang telah dilakukan justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan pemberhentian sementara dari keanggotaan Korps Adhyaksa.
Febrie Sebut Penanganan Perkara Besar Berujung Masalah
Pernyataan itu disampaikan Febrie seusai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9). Dalam proses tersebut, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan untuk memasuki tahap penuntutan.
Febrie mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai jaksa, dirinya bersama jajaran telah mengambil sejumlah perkara besar. Namun, ia merasa kerja tersebut justru berbalik menjadi persoalan hukum yang menjerat dirinya.
“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” kata Febrie.
Ia juga mengaku tidak pernah dilaporkan, diperiksa, ataupun dijatuhi hukuman oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Febrie menyatakan belum pernah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin selama menjadi anggota kejaksaan.
Heran Dituduh Melakukan Pemerasan
Febrie mengaku heran ketika dirinya kini disangkakan melakukan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya. Ia meminta rekam jejaknya selama menjadi jaksa dikonfirmasi kepada jajaran pengawasan Kejaksaan Agung.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ujarnya.
Selain itu, Febrie mengingatkan adanya basis data mengenai berbagai perkara yang pernah ditangani di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengatakan data tersebut menyimpan rekam jejak pihak-pihak yang terlibat dalam perkara besar.
“Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” tuturnya.
Bantah Memiliki Kepentingan Bisnis
Febrie juga membantah memiliki kepentingan bisnis maupun fasilitas yang dapat dikaitkan dengan perkara-perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Ia menyatakan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi sawit, maupun kepentingan untuk memperoleh proyek pemerintah atau kuota impor.
Menurutnya, seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai perkara telah tercatat dalam basis data yang dimiliki Kejaksaan Agung. Febrie menegaskan dirinya tidak pernah meminta fasilitas-fasilitas tersebut.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” katanya.
Febrie juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima informasi yang keliru mengenai perkara yang menyeret namanya. Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan informasi dan rekam jejak yang lengkap.
Status Perkara Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Dugaan Pemerasan Berkaitan dengan Perkara Jiwasraya-Asabri
Sementara itu, dugaan pemerasan yang dikenakan kepada Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri. Dalam perkara tersebut, nama pengusaha properti Tan Kian disebut terlibat dalam dugaan pemerasan.
Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersoalkan penetapan dirinya dalam perkara tersebut. Namun, kedua gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesimpulan
Febrie Adriansyah menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sejalan dengan rekam jejaknya selama puluhan tahun sebagai jaksa. Ia membantah pernah melakukan pelanggaran etik maupun disiplin dan menegaskan tidak memiliki kepentingan bisnis yang berkaitan dengan perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap memproses perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie, termasuk dengan menetapkan dua tersangka lain. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui proses penuntutan dan persidangan, yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta perkara secara terbuka berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment