Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif dengan KPK dalam Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah namanya beberapa kali disebut dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron Hormati Proses Hukum di KPK
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mengikuti proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia juga memastikan pihaknya siap membantu kebutuhan penyidikan yang dilakukan KPK.
“Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menghambat proses pengusutan perkara. Nusron menyampaikan bahwa seluruh tahapan hukum yang berlangsung perlu dihormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berharap Kasus Mendorong Perbaikan Internal
Selain menyatakan dukungan terhadap proses hukum, Nusron berharap perkara yang menjerat sejumlah bawahannya dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, kasus tersebut diharapkan dapat mendorong pembenahan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan. Perbaikan itu dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Nusron juga memastikan kasus dugaan suap tersebut tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas Kementerian ATR/BPN. Ia meminta jajaran kementerian tetap solid dan menjalankan pekerjaan seperti biasa.
“Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” ujar Nusron.
Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa proses penyidikan KPK tidak boleh menghentikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Kementerian ATR/BPN tetap diminta menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di bidang pertanahan dan tata ruang.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan tersangka.
Empat dari delapan tersangka itu disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
KPK Telusuri Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, KPK memastikan akan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai uang yang tengah ditelusuri mencapai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar.
Dana tersebut disebut diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga menyatakan akan mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap tersebut.
Kesimpulan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Di sisi lain, ia meminta jajarannya tetap solid dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan KPK, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kementerian ATR/BPN diharapkan tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat sembari mendukung proses hukum yang berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment