Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Tiga Oknum Polisi Minta Jatah Makan di Alkid

Polresta Yogyakarta mendalami dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian dalam permintaan jatah makan kepada pengusaha kuliner Bolosego yang berjualan di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pendalaman tersebut juga mencakup dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi terhadap usaha food truck tersebut.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah memberikan instruksi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa informasi yang beredar. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.

Reskrim dan Propam Turun ke Lapangan

Dani menjelaskan bahwa Unit Reskrim dan fungsi Propam Polresta Yogyakarta telah turun ke lapangan. Keduanya melakukan pendalaman serta verifikasi secara menyeluruh terhadap narasi mengenai anggota kepolisian yang diduga meminta jatah makan dan dugaan pungli di kawasan Alkid.

Menurut Dani, proses pemeriksaan masih berjalan. Polisi juga berupaya meminta keterangan dari pihak Bolosego sebagai pihak yang menyampaikan cerita mengenai dugaan permintaan dan pungutan tersebut. Namun, upaya tersebut dilakukan dalam kondisi food truck Bolosego telah berpindah lokasi berjualan ke luar kota.

Polresta Yogyakarta menegaskan akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Tindakan tersebut dapat diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) oleh anggota kepolisian.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Awal Mula Dugaan Pungli Bolosego di Alkid

Dugaan pungli terhadap Bolosego sebelumnya diungkap oleh pemilik usaha tersebut, Dyah Laily Fardisa, melalui media sosial TikTok. Dyah mengunggah video berdurasi 3 menit 27 detik melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026.

Dalam video itu, Dyah menceritakan rencana pengoperasian food truck Bolosego di Alkid pada 16 hingga 20 September 2026. Rencana tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi izin dari pihak Keraton Yogyakarta. Namun, usaha itu hanya bertahan selama satu hari berjualan sebelum akhirnya dipindahkan ke lokasi lain.

Permintaan Uang Parkir dan Makanan

Dyah menyebut keputusan memindahkan lokasi usaha diambil setelah dirinya menerima permintaan uang parkir dari seseorang yang mengaku sebagai juru parkir. Pada awalnya, ia disebut diminta membayar Rp2,5 juta per hari.

Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut berubah menjadi Rp1 juta per hari. Untuk masa berjualan selama lima hari, jumlah yang diminta mencapai Rp5 juta.

Selain persoalan uang parkir, Dyah juga mengaku menerima sejumlah permintaan lain. Salah satunya adalah menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir. Ia juga menyebut adanya permintaan makanan untuk tiga anggota polisi serta biaya tambahan berkaitan dengan pemasangan listrik bagi operasional food truck.

Klarifikasi Mengenai Peran Polisi

Dalam video terbarunya, Dyah memberikan penjelasan mengenai kedatangan petugas kepolisian ke lokasi. Ia mengatakan bahwa polisi sebenarnya datang untuk membantu memediasi persoalan antara pihaknya dan paguyuban parkir, terutama terkait kebutuhan operasional food truck.

Menurut penjelasan tersebut, petugas kepolisian tidak datang dengan maksud meminta jatah makan secara langsung. Meski demikian, banyaknya permintaan yang muncul selama berjualan di Alkid membuat Dyah memilih menghentikan aktivitas usahanya di lokasi tersebut.

Dyah menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar. Setelah video tersebut viral, pihak-pihak yang disebut dalam unggahan itu telah memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait persoalan yang terjadi.

Polisi Menunggu Hasil Pendalaman

Polresta Yogyakarta kini masih melakukan verifikasi untuk menguji kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan jatah makan oleh tiga anggota kepolisian serta dugaan pungli di Alkid. Pemeriksaan oleh Reskrim dan Propam diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP, Polresta Yogyakarta menyatakan akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dugaan pungli terhadap usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta kini tengah didalami Polresta Yogyakarta. Pemeriksaan mencakup dugaan tiga anggota polisi yang meminta jatah makan serta informasi mengenai pungutan lain yang disampaikan pemilik usaha melalui media sosial.

Di sisi lain, pemilik Bolosego telah memberikan klarifikasi bahwa kedatangan petugas kepolisian disebut berkaitan dengan upaya mediasi bersama paguyuban parkir. Untuk memastikan duduk perkara, masyarakat masih perlu menunggu hasil verifikasi Reskrim dan Propam. Kepolisian menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun SOP.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment