Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditahan, Diduga Lecehkan Tiga Siswi PKL di Ruang Kerja

Sukabumi, Jawa Barat – Polres Sukabumi menangkap dan menahan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP, 54 tahun. Pejabat eselon III/a tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di instansi tempatnya bekerja.

Kasus ini mencakup dugaan pelecehan seksual secara fisik dan nonfisik. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan fisik yang diduga dilakukan tersangka berupa menduduki tubuh korban dan meraba bagian tubuh mereka. Sementara itu, pelecehan nonfisik dilakukan melalui ucapan-ucapan vulgar yang dinilai tidak senonoh.

Kasus Terungkap dari Laporan Pihak Sekolah

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihak sekolah tempat para korban menimba ilmu membuat laporan resmi kepada kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh aparat Satreskrim Polres Sukabumi.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup. Berdasarkan bukti tersebut, TIP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga siswi PKL.

“Adapun modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja,” ujar Agus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9).

Korban Diajak ke Ruang Kerja dan Berkaraoke

Menurut keterangan polisi, para korban pada awalnya diajak melakukan aktivitas bersama di ruang kerja TIP. Namun, ruangan yang semestinya digunakan untuk menjalankan tugas administrasi dan pelayanan kedinasan tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

TIP disebut mengajak ketiga siswi PKL untuk berkaraoke di dalam ruang kerjanya. Polisi menemukan seperangkat peralatan audio yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Barang yang diperlihatkan dalam konferensi pers antara lain satu unit speaker berukuran besar dan perangkat audio mixer dengan sejumlah tombol pengatur suara.

Selain peralatan audio, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pakaian. Barang-barang tersebut ditampilkan di atas meja rilis Satreskrim Polres Sukabumi saat polisi menyampaikan perkembangan penanganan perkara.

Ruang Kerja Diduga Dijadikan Tempat Karaoke

Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa ruang kerja tersangka digunakan sebagai tempat berkumpulnya para siswi magang. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk karaoke bersama. Namun, menurut penyidik, kegiatan itu kemudian menjadi kesempatan bagi tersangka untuk melakukan dugaan pelecehan terhadap korban.

“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” kata Agus.

Dalam ruangan tertutup tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi ketika korban berada dalam situasi yang dipengaruhi oleh posisi dan kewenangan tersangka sebagai pejabat di instansi tempat mereka melaksanakan PKL. Polisi menyebut kondisi itu membuat korban berada dalam posisi yang rentan.

Dugaan Kekerasan Fisik dan Nonfisik

Agus memaparkan, dugaan tindakan kekerasan seksual secara fisik dilakukan dengan cara tersangka menduduki tubuh korban dan meraba bagian tubuhnya. Selain itu, TIP juga diduga mengucapkan kalimat-kalimat vulgar yang mengarah pada pelecehan seksual nonfisik.

Ucapan tersebut disebut menimbulkan tekanan dan intimidasi secara psikis terhadap para korban. Polisi mengategorikan tindakan berupa kata-kata tidak senonoh dan ajakan bernuansa seksual sebagai bagian dari dugaan pelecehan seksual nonfisik.

“Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki atau menindih di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” ungkap Agus.

Tersangka Ditahan dan Dijerat UU TPKS

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TIP kini ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kedudukan, fasilitas, dan kewenangan terhadap korban. Dalam perkara ini, polisi masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Sekdishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP terungkap setelah pihak sekolah melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Tiga siswi PKL diduga menjadi korban tindakan pelecehan fisik dan nonfisik yang berlangsung di ruang kerja tersangka, dengan modus awal berupa ajakan berkaraoke.

Polres Sukabumi telah mengamankan sejumlah barang bukti, menetapkan TIP sebagai tersangka, serta melakukan penahanan. Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan tetap memperhatikan perlindungan serta pemulihan bagi para korban.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment