KPK Buka Kemungkinan Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Suap HGB di ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam proses penyidikan tersebut, KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid apabila penyidik menemukan alat bukti dan informasi yang relevan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh langkah penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti. Menurut dia, proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026.
KPK Masih Melengkapi Alat Bukti
Budi menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih berfokus mengumpulkan serta melengkapi alat bukti tambahan. Karena itu, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Sabtu (19/9).
Ia juga meminta agar penyidik diberi ruang untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan ketika KPK ditanya mengenai peluang memanggil dan memeriksa Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.
Kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron muncul setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan Tersangka Diproses KPK
Dalam perkara ini, KPK telah memproses hukum delapan tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Meski demikian, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.
Penggeledahan di ATR/BPN dan PT Summarecon
Dalam rangka penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada 17 dan 18 September 2026. Lokasi yang didatangi penyidik antara lain ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Penggeledahan juga dilakukan di ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Sejumlah ruangan lain di direktorat terkait turut menjadi sasaran penggeledahan.
Selain lingkungan Kementerian ATR/BPN, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah kediaman Lampri di Bekasi, Jawa Barat. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Respons Nusron Wahid
Nusron Wahid telah menyampaikan sikapnya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara di lingkungan kementeriannya.
“Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).
Politikus Partai Golkar itu berharap kasus yang menjerat bawahannya dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan internal di lingkungan ATR/BPN. Ia juga memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.
“InsyaAllah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” ujar Nusron.
Kesimpulan
KPK belum memastikan apakah Nusron Wahid akan dipanggil atau diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB. Lembaga antirasuah masih mengandalkan hasil pendalaman penyidikan dan kecukupan alat bukti untuk menentukan langkah berikutnya.
Dengan delapan tersangka yang telah diproses serta penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, perkembangan perkara ini masih terbuka. KPK menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan signifikan, sementara Nusron menyatakan siap menghormati dan membantu proses hukum yang berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment