Rumah di Cileunyi Disulap Jadi Ladang Ganja, Polisi Amankan 36 Tanaman
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga digunakan sebagai tempat menanam ganja. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada Jumat sore, 18 September.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana itu, petugas menemukan puluhan tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Sebagian tanaman telah berusia beberapa bulan dan mendekati masa panen, sedangkan lainnya masih berupa bibit atau tanaman berusia beberapa minggu.
Berawal dari Informasi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Surapati-Cicaheum, atau yang dikenal dengan sebutan Suci, Kota Bandung. Informasi itu diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial AS yang berusia 49 tahun.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap target hingga akhirnya menemukan lokasi lain yang berada di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi. Dari hasil pengembangan tersebut, aparat menangkap AS dan melanjutkan proses dengan menggerebek rumah yang ditempatinya.
Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, informasi awal diterima pada 16 September sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengikuti target hingga tiba di lokasi rumah yang kemudian diketahui digunakan untuk menanam ganja.
Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja
Rumah yang didatangi polisi merupakan milik AS dan dihuni bersama istri serta anaknya. Saat penggerebekan berlangsung, AS turut dihadirkan dan menunjukkan tanaman ganja yang ditanam di bagian belakang rumah.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar delapan batang pohon ganja yang diperkirakan telah berusia kurang lebih empat setengah bulan. Selain itu, terdapat 28 pohon ganja lain yang usianya masih beberapa minggu.
Dengan demikian, polisi mengamankan puluhan tanaman ganja dalam berbagai tahap pertumbuhan. Tanaman-tanaman itu ditanam menggunakan pot dan polybag, sehingga area belakang rumah tersebut tampak seperti tempat budi daya tanaman.
Menggunakan Lampu UV dan Jaring Hitam
Untuk mendukung proses penanaman, AS disebut memasang lampu ultraviolet atau lampu UV di area tersebut. Ia juga menggunakan jaring berwarna hitam yang berfungsi mengatur suhu dan kelembapan tempat penanaman.
Selain tanaman ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat komunikasi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk mendukung proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana narkotika itu.
AS Diketahui Berstatus ASN PPPK
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa AS merupakan aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ia disebut bekerja pada salah satu kementerian dan bertugas di Kota Bandung.
Selain menemukan tanaman ganja, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS positif mengonsumsi narkotika, yakni sabu-sabu dan ganja.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh AS. Polisi juga masih menelusuri asal-usul bibit ganja yang ditanam di rumah tersebut.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, AS dikenakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, ancaman hukuman dalam kasus tersebut paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan temuan tanaman ganja serta dugaan keterlibatan AS dalam penyalahgunaan narkotika. Kendati demikian, proses hukum masih berjalan dan kepolisian terus melengkapi pemeriksaan serta menelusuri sumber bibit ganja yang ditemukan di lokasi.
Kesimpulan
Penggerebekan rumah di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi, mengungkap adanya penanaman ganja dengan sistem yang telah disiapkan menggunakan pot, polybag, lampu UV, dan jaring hitam. Polisi menemukan sekitar 36 tanaman ganja, terdiri atas tanaman yang telah berusia beberapa bulan dan tanaman yang masih berusia beberapa minggu.
Seorang pria berinisial AS telah diamankan dan diketahui berstatus ASN PPPK pada salah satu kementerian. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja. Ke depan, kepolisian masih akan mendalami asal-usul bibit serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment