KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan Sebelum OTT ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring. Delapan titik rawan itu merupakan bagian dari dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU).

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9).

Delapan Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Menurut Budi, delapan titik yang menjadi perhatian KPK mencakup rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, serta adanya tambahan biaya di luar ketentuan resmi.

Selain itu, KPK menyoroti berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon. Pengawasan terhadap penerbitan sertifikat juga dinilai masih menjadi titik rawan yang perlu diperkuat.

Empat persoalan lainnya berkaitan dengan penerbitan HGU. KPK menemukan adanya potensi penyimpangan terhadap standar operasional prosedur (SOP), belum tersedianya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan dalam proses penerbitan hak tersebut.

Ketidaktepatan Waktu Layanan di Jabodetabek

Hasil kajian KPK menunjukkan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan masih tergolong tinggi. Pengukuran tersebut menggunakan service level agreement (SLA), yaitu indikator yang membandingkan waktu penyelesaian layanan dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Rata-rata ketidaktepatan SLA pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Tiga kantor pertanahan dengan tingkat ketidaktepatan waktu layanan tertinggi adalah Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor sebesar 86,9 persen.

Budi menyebut, ketidaktepatan SLA paling besar terjadi pada tiga jenis layanan. Layanan peralihan hak jual beli tercatat mencapai 90,3 persen, perubahan hak atas tanah sebesar 73,4 persen, dan roya sebesar 73,3 persen.

Temuan Tambahan Biaya Layanan

Selain masalah waktu, KPK menemukan persoalan dalam aspek biaya layanan pertanahan. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan secara langsung menyatakan adanya tambahan biaya di luar biaya resmi.

Dari jumlah responden tersebut, sebanyak 53 persen menyebut tambahan biaya yang harus dibayarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan tarif resmi. Temuan ini memperlihatkan pentingnya transparansi informasi biaya serta mekanisme pengawasan yang mudah diakses masyarakat.

Penyimpangan dalam Penerbitan HGU

KPK juga mengidentifikasi penyimpangan dalam SOP penerbitan HGU, baik untuk pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan hak. Penyimpangan itu berupa keterlambatan waktu penyelesaian dan munculnya biaya tambahan lainnya.

Pada 2021, layanan HGU yang melampaui SLA mencapai 61 persen. Rata-rata keterlambatan penerbitan HGU dari batas waktu yang ditetapkan mencapai empat bulan. Berdasarkan informasi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), keterlambatan tersebut bahkan dapat mencapai enam hingga 12 bulan.

Dalam data yang sama, Kantah Kutai Timur tercatat sebagai kantor dengan jumlah berkas HGU terbanyak yang melebihi SLA. Jumlahnya sekitar 24 persen dari total berkas secara nasional.

Sementara itu, tingkat ketidaktepatan SLA pada tiga kantor pertanahan dengan layanan HGU terbanyak tercatat sebesar 100 persen di Kantah Kutai Kartanegara, 80 persen di Kantah Kabupaten Sumbawa, dan 71 persen di Kantah Kutai Timur.

Persoalan biaya juga ditemukan dalam penerbitan HGU. Berdasarkan wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biaya tambahan tidak resmi untuk penerbitan HGU disebut mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rekomendasi Perbaikan dari KPK

Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN. KPK mendorong penguatan indikator kinerja kantor pertanahan yang berbasis pada penggunaan layanan secara langsung dan ketepatan SLA.

KPK juga meminta agar informasi mengenai biaya layanan disampaikan secara transparan. Selain itu, kementerian didorong menyediakan whistleblowing system sebagai saluran pengaduan pungutan liar.

Langkah lain yang direkomendasikan adalah pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, serta perbaikan SOP penerbitan HGU. KPK turut mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Di bidang pendidikan, KPK melaksanakan Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) pada 11-14 Agustus 2026. Program tersebut mencakup penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN, terutama dalam area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.

OTT di Lingkungan ATR/BPN

Pengungkapan titik rawan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lain adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kesimpulan

Kajian KPK menunjukkan bahwa potensi korupsi di sektor pertanahan tidak hanya berkaitan dengan proses penindakan, tetapi juga mencakup persoalan akses layanan, keterlambatan penyelesaian, biaya tidak resmi, pengawasan sertifikat, dan tata kelola HGU. Berbagai rekomendasi yang telah disampaikan diharapkan dapat menjadi dasar pembenahan menyeluruh di Kementerian ATR/BPN.

KPK menilai OTT perlu dimaknai sebagai momentum korektif untuk memperkuat pencegahan dari hulu hingga hilir. Ke depan, transparansi biaya, kepastian waktu layanan, pengawasan internal, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan penyimpangan menjadi faktor penting untuk mewujudkan layanan pertanahan yang akuntabel dan bebas dari risiko korupsi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment