KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbaru, penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9) malam.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang itu diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Bekasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan BBE saat melakukan penggeledahan di wilayah Bekasi. Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara yang sedang ditangani.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9).
Menurut Budi, barang bukti hasil penggeledahan akan diekstraksi, kemudian dianalisis secara lebih mendalam. Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui peran Lampri dalam perkara serta menyusun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan Kantor PT Summarecon Agung
Selain rumah Lampri, KPK pada Jumat (18/9) siang juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta BBE yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang tengah diusut.
Barang Bukti yang Diamankan Penyidik
Barang bukti yang disita dari kantor perusahaan tersebut mencakup dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berhubungan dengan perkara. KPK juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta dokumen yang berkaitan dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
Selain itu, penyidik menyita BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Seluruh barang bukti tersebut akan dipelajari untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan suap pengurusan HGB dan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Geledah Tiga Ruang Direktorat Jenderal ATR/BPN
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9), KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Tiga ruang direktorat jenderal yang menjadi lokasi penggeledahan yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Penggeledahan juga dilakukan di ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Selain tiga ruangan tersebut, penyidik menyasar beberapa ruangan lain di direktorat terkait.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara secara menyeluruh.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Pengusutan perkara ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.
Kesimpulan
Penggeledahan rumah Lampri, kantor PT Summarecon Agung, serta sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan suap pengurusan HGB. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis guna mengungkap dugaan aliran uang, peran masing-masing pihak, serta konstruksi perkara secara utuh.
Ke depan, pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat membantu KPK memperjelas keterkaitan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment