Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Setoran Rp300 Triliun dan Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
Jakarta — Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan sejumlah pernyataan mengejutkan dalam proses pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Dalam keterangannya, Febrie menyinggung rekam jejaknya selama berkarier sebagai jaksa, termasuk penanganan sejumlah perkara korupsi besar.
Febrie juga mengungkapkan perannya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut pengakuannya, satuan tugas tersebut telah menyetorkan dana sebesar Rp300 triliun ke kas negara. Namun, ia menyebut capaian tersebut justru diikuti dengan persoalan hukum yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan pemberhentian sementara dari keanggotaan kejaksaan.
Febrie Mengaku Pernah Menangani Kasus Korupsi Besar
Dalam pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa dirinya telah menangani sejumlah kasus korupsi besar selama menjalankan tugas sebagai jaksa. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjangnya di lingkungan Korps Adhyaksa.
Pengakuan itu disampaikan ketika Febrie dilimpahkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung untuk segera menjalani proses persidangan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai latar belakang karier dan tugas-tugas yang pernah dijalankannya.
Febrie tidak hanya menyoroti perkara-perkara korupsi yang pernah ditangani, tetapi juga menyampaikan peran yang dipercayakan kepadanya dalam penertiban kawasan hutan. Penugasan itu membuatnya dipercaya menjadi Ketua Satgas PKH.
Pengakuan Setoran Rp300 Triliun ke Kas Negara
Peran sebagai Ketua Satgas PKH
Sebagai Ketua Satgas PKH, Febrie mengaku telah memimpin pelaksanaan tugas yang menghasilkan setoran sebesar Rp300 triliun ke kas negara. Angka tersebut disebutnya sebagai hasil dari pekerjaan yang telah dijalankan dalam kapasitasnya memimpin satuan tugas tersebut.
Menurut Febrie, setoran itu menjadi bagian penting dari kontribusinya dalam menjalankan amanah yang diberikan. Ia menempatkan capaian tersebut sebagai salah satu hasil kerja yang dilakukan selama berada dalam lingkungan kejaksaan dan saat menjalankan tugas sebagai pimpinan Satgas PKH.
Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak berujung pada penghargaan atau perlindungan terhadap dirinya. Ia justru mengaku menghadapi proses hukum yang kemudian membuat statusnya berubah menjadi tersangka.
Febrie Soroti Penetapan sebagai Tersangka
Febrie menyebut dirinya mendapat balasan berupa penetapan sebagai tersangka setelah menjalankan berbagai tugas tersebut. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya juga diberhentikan sementara dari keanggotaan kejaksaan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling mencolok dalam keterangannya saat proses pelimpahan menuju persidangan. Febrie seolah mempertanyakan hubungan antara pengabdian dan tugas yang telah dijalankannya dengan proses hukum yang kini dihadapi.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai rincian perkara yang menyebabkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula, belum disampaikan secara terperinci tahapan persidangan maupun materi pembuktian dalam perkara tersebut.
Klaim Tidak Pernah Diperiksa oleh Bidang Pengawasan
Selain menyinggung status hukumnya, Febrie juga menyampaikan klaim mengenai rekam jejak internalnya selama menjadi anggota Korps Adhyaksa. Ia mengaku tidak pernah dilaporkan, diperiksa, ataupun dijatuhi hukuman oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Febrie memandang dirinya tidak pernah memiliki catatan pemeriksaan atau sanksi dari bidang pengawasan internal selama menjalankan tugas sebagai anggota kejaksaan. Klaim tersebut disampaikan dalam konteks pembelaan dan penjelasan atas perjalanan kariernya.
Meski begitu, kebenaran setiap pernyataan dan klaim yang disampaikan tetap akan diuji melalui proses hukum. Persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara yang menjerat Febrie, termasuk dasar penetapan status tersangka serta fakta-fakta yang berkaitan dengan tugasnya di Satgas PKH.
Kesimpulan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan sejumlah hal penting saat dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan. Ia menyebut pernah menangani perkara korupsi besar, dipercaya memimpin Satgas PKH, serta menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara. Namun, ia juga mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara dari keanggotaan kejaksaan.
Febrie turut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa, atau dihukum oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selama menjadi anggota Korps Adhyaksa. Ke depan, proses persidangan akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh keterangan tersebut dan mengungkap fakta hukum secara lebih terang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment