OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, Jumlah Bank Tutup Sepanjang 2026 Jadi 14

Jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 bertambah menjadi 14. Angka tersebut meningkat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada 17 September 2026. OJK menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta

Dalam siaran pers pada Kamis, 17 September 2026, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta dilakukan setelah bank tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas.

OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut berada di bawah 12 persen.

Setelah ditetapkan sebagai BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan oleh pihak bank.

OJK menerangkan, selama berada dalam status BDP, upaya penyehatan yang dilakukan PT BPR Pasarraya Kuta belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang dihadapi.

BPR Pasarraya Kuta Masuk Status Dalam Resolusi

Pada 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melaksanakan upaya penyehatan, terutama dalam menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas.

Ketentuan mengenai penetapan status tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023. Regulasi itu mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan bank sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian mendorong proses penyelesaian melalui mekanisme resolusi.

LPS Melakukan Likuidasi BPR Pasarraya Kuta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan BPR Pasarraya Kuta dalam resolusi melalui likuidasi. LPS selanjutnya meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.

OJK menyampaikan bahwa LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Aturan tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Nasabah Diminta Tetap Tenang

OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses selanjutnya akan dilakukan melalui fungsi penjaminan dan likuidasi oleh LPS. Dengan demikian, penanganan dana nasabah akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses penyelesaian bank.

Daftar 14 Bank yang Tutup Sepanjang 2026

Sebelum pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta, OJK telah mencabut izin usaha 13 bank lainnya sepanjang 2026. Berikut daftar lengkap 14 bank yang tutup hingga September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat, 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, 7 April 2026.
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, 7 Juli 2026.
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
  12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, 19 Agustus 2026.
  13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, 1 September 2026.
  14. PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali, 17 September 2026.

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta menambah jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 menjadi 14. Keputusan tersebut diambil setelah proses penyehatan bank tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas, hingga akhirnya BPR ditetapkan dalam status BPR Dalam Resolusi.

Ke depan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Nasabah diimbau tetap tenang karena dana masyarakat pada BPR dijamin LPS berdasarkan aturan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment