KPK Geledah Kantor Summarecon Agung Terkait Dugaan Suap HGB di ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti serta petunjuk yang dapat membantu penyidik mengungkap secara utuh perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK juga masih menelusuri hubungan antar-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK Geledah Kantor Summarecon Agung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (18/9) dan menyasar salah satu pihak swasta yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan secara progresif untuk memperoleh barang bukti yang relevan. Penyidik juga berupaya membangun konstruksi perkara dengan menelusuri keterkaitan antara pihak-pihak yang sudah teridentifikasi.
Selain itu, penggeledahan ditujukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 dan masih berlangsung hingga siang hari. KPK menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan proses hukum tersebut sebagai bagian dari keterbukaan penanganan perkara.
Sejumlah Ruangan di ATR/BPN Juga Digeledah
Sebelum mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pada Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan itu berlangsung pada Kamis (17/9).
Tiga Ruang Direktorat Jenderal Diperiksa
Tiga lokasi yang digeledah meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Penyidik juga mendatangi beberapa ruangan lain yang berada di direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Dokumen dan barang elektronik itu disebut berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh barang bukti akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti Uang
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Uang dalam jumlah besar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa koper berwarna merah dan terdiri atas mata uang rupiah serta valuta asing. Rinciannya meliputi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.
KPK juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain. Di rumah Rizal Pahlevi, penyidik menemukan Rp896 juta. Sementara itu, uang tunai sebesar Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kesimpulan
Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan suap terkait HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah ruangan di kementerian tersebut dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan dan sejumlah barang bukti yang masih dianalisis, proses penyidikan diperkirakan akan berlanjut pada penelusuran peran setiap pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menyatakan akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment