Pertamina Sanksi SPBU di Denpasar, Dua Operator Diberhentikan karena Langgar SOP Pengisian BBM
PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi terhadap SPBU 54.801.42 yang berlokasi di Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Bali. Tindakan tersebut diambil setelah muncul dugaan pelanggaran dalam pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian menjadi perhatian publik di media sosial.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan volume BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan nominal pembelian. Dalam informasi yang beredar, petugas SPBU diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk menutupi display dispenser saat proses pengisian berlangsung.
Pertamina Berikan Sanksi kepada Operator SPBU
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan bahwa perusahaan tidak menoleransi tindakan yang berpotensi merugikan konsumen. Menurut dia, seluruh petugas di SPBU wajib menjalankan prosedur pelayanan yang berlaku secara konsisten dan transparan.
“Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian,” ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
Pertamina Patra Niaga melakukan penanganan setelah pemberitaan mengenai dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai SOP ramai diperbincangkan. Penanganan tersebut ditujukan untuk memastikan fakta pelanggaran serta menentukan langkah terhadap pihak yang terbukti tidak menjalankan ketentuan pelayanan.
Dua Operator Diberhentikan
Berdasarkan hasil penanganan perusahaan, sebanyak dua operator SPBU diberhentikan. Keduanya dinilai memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran tersebut mencakup dugaan menutupi display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai dengan nominal pembelian konsumen.
Display dispenser merupakan bagian penting dalam proses pengisian BBM karena memungkinkan konsumen melihat jumlah liter dan nilai transaksi secara langsung. Karena itu, keterbukaan informasi selama pengisian menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina menegaskan bahwa tindakan terhadap dua operator tersebut merupakan bentuk penegakan aturan terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan juga menyampaikan bahwa pelayanan kepada konsumen harus dilakukan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan transparansi dan keselamatan.
Pengelola, Manajer, dan Pengawas Mendapat Pembinaan
Selain memberikan sanksi pemberhentian kepada dua operator, Pertamina juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU. Pembinaan tersebut dilakukan untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan operasional serta meningkatkan kualitas pelayanan di SPBU 54.801.42.
Pembinaan juga diberikan kepada manajer dan pengawas SPBU. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pengawasan internal berjalan lebih baik dan seluruh petugas memahami serta menerapkan SOP secara konsisten.
Ahad menyampaikan bahwa pengelola SPBU diminta memastikan setiap petugas memberikan layanan secara transparan. Selain itu, kepuasan dan keselamatan konsumen harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses pelayanan pengisian BBM.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen,” kata Ahad.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Penyaluran BBM
Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh lembaga penyalur BBM agar meningkatkan pengawasan internal. Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya pelayanan yang tidak sesuai ketentuan serta memastikan masyarakat memperoleh layanan terbaik.
Perusahaan juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Konsumen dapat melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui Contact Pertamina 135.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena konsumen menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan proses pelayanan di SPBU. Laporan mengenai dugaan pelanggaran dapat menjadi bahan penanganan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Sinergi Diperlukan untuk Menjaga Penyaluran BBM
Pertamina menilai pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan agar BBM bersubsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Penyaluran tersebut diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan sektor yang memang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, lembaga penyalur juga diharapkan terus memperbaiki pengawasan dan memastikan seluruh petugas memberikan pelayanan berdasarkan SOP.
Kesimpulan
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi setelah dua operator di SPBU 54.801.42 Denpasar terbukti melakukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian, sementara pengelola, manajer, dan pengawas SPBU memperoleh pembinaan untuk memperbaiki operasional serta kualitas layanan.
Ke depan, penerapan SOP secara konsisten, keterbukaan dalam proses pengisian, dan pengawasan internal menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan konsumen. Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Contact Pertamina 135 sehingga penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, dapat berlangsung secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment