Saksi Ungkap Beli Rumah dan Mobil dari Fee Percepatan Haji Khusus dalam Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap sejumlah kesaksian mengenai penggunaan uang yang disebut sebagai fee percepatan haji khusus. Dua saksi, yakni Rizky Fisa Abadi dan Agus Syafi’i, mengaku membeli aset berupa rumah, ruko, mobil, hingga membangun rumah kos menggunakan uang tersebut.

Kesaksian itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Rizky dan Agus hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Rizky Akui Beli Rumah dan Ruko dari Fee Percepatan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan barang bukti berupa rumah kepada Rizky Fisa Abadi. Menanggapi pertanyaan jaksa, Rizky menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli pada 2023.

Jaksa kemudian menanyakan nilai pembelian rumah tersebut. Rizky menyebut harganya mencapai lebih dari Rp3 miliar. Ia juga mengakui bahwa sumber dana pembelian rumah itu berasal dari fee percepatan haji khusus.

Selain rumah, Rizky mengaku membeli sebuah ruko dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Ketika jaksa memastikan sumber dana pembelian ruko, Rizky membenarkan bahwa uang tersebut juga berasal dari fee percepatan haji khusus.

Rizky turut menyampaikan bahwa dirinya pernah membeli sebidang tanah pada 2015. Namun, aset-aset yang dikaitkan dengan penerimaan tersebut telah disita oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan perkara.

Agus Syafi’i Sebut Beli Fortuner dan Rumah

Saksi lainnya, Agus Syafi’i, juga memberikan keterangan mengenai penggunaan uang fee percepatan haji khusus. Agus diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk periode 2023-2024.

Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa menanyakan kendaraan Toyota Fortuner yang dibeli Agus pada 2024. Kendaraan tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp550 juta. Agus membenarkan bahwa mobil itu dibeli menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan.

Rumah di Yogyakarta dan Pembangunan Rumah Kos

Agus juga ditanya mengenai sebuah rumah di wilayah Yogyakarta. Ia menyebut rumah tersebut dibeli pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Menurut keterangannya, sumber dana pembelian rumah tersebut juga berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2024.

Tidak berhenti di situ, jaksa turut menggali informasi mengenai biaya pembangunan rumah kos milik Agus. Saksi menyampaikan bahwa total biaya pembangunan rumah kos tersebut mencapai Rp583 juta. Ia kembali menyatakan bahwa dana pembangunan itu bersumber dari fee percepatan haji.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Empat orang yang diproses sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan dugaan pengayaan sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keterangan para saksi mengenai penggunaan fee percepatan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.

Kesimpulan

Kesaksian Rizky Fisa Abadi dan Agus Syafi’i mengungkap dugaan penggunaan fee percepatan haji khusus untuk membeli sejumlah aset pribadi. Rizky menyebut rumah senilai lebih dari Rp3 miliar dan ruko Rp1 miliar, sedangkan Agus mengaitkan pembelian mobil Fortuner, rumah di Yogyakarta, serta pembangunan rumah kos dengan sumber dana serupa.

Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap kesaksian, alat bukti, serta keterangan para terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment