Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara soal Dugaan Suap HGB Summarecon
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang menyeret sejumlah anak buahnya. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron menyampaikan pernyataan itu saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9). Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan kerja sama apabila dibutuhkan oleh KPK dalam proses penyidikan.
Nusron Mengaku Tidak Mengetahui Duduk Perkara
Ketika ditanya mengenai kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk, Nusron menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut secara menyeluruh. “Ndak tahu,” kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, ia menyatakan menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Nusron juga menyampaikan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membantu lembaga antirasuah tersebut selama proses hukum berjalan.
Sikap kooperatif itu disampaikan seiring dengan adanya sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nusron berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan internal kementeriannya.
Pelayanan ATR/BPN Diklaim Tetap Berjalan
Selain merespons proses penyidikan KPK, Nusron memastikan bahwa kasus dugaan suap tersebut tidak mengganggu pelayanan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat. Ia meminta jajaran kementerian tetap menjaga soliditas dan memastikan layanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
“Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” ujar Nusron.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kementerian untuk mempertahankan operasional pelayanan di tengah proses hukum yang menjerat sejumlah pihak di internal maupun pihak swasta. Nusron juga berharap perkara ini dapat mendorong percepatan perbaikan sistem pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
KPK Tangkap Delapan Tersangka
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat Tersangka Disebut sebagai Orang Kepercayaan Nusron
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut sebagai pihak yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain keempat nama tersebut, KPK juga menahan empat tersangka lainnya untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 4 Oktober 2026. Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta.
KPK Telusuri Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, KPK memastikan akan menelusuri aliran dana yang diduga diberikan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN. Nilai uang yang tengah ditelusuri mencapai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar.
Penelusuran aliran dana tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara dugaan suap HGB secara lebih menyeluruh. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian ATR/BPN dan Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari proses penyidikan yang masih berjalan, KPK akan mendalami keterkaitan para tersangka serta aliran uang yang disebut dalam konstruksi perkara.
Kesimpulan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk yang menyeret sejumlah bawahannya. Ia menghormati proses hukum KPK dan menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif.
Di sisi lain, Nusron memastikan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN. Proses hukum terhadap delapan tersangka, penelusuran aliran dana Rp300 juta dan Rp106,3 miliar, serta penggeledahan sejumlah lokasi masih terus berlangsung. Perkembangan penyidikan KPK selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian perkara dan mendorong perbaikan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment