Kualitas Udara Palangka Raya Terburuk di Indonesia, PM2.5 Capai 990,5 µg/m3 akibat Karhutla
Kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilaporkan berada pada tingkat berbahaya dan menjadi yang terburuk di Indonesia. Kondisi tersebut terjadi di tengah masih terdeteksinya titik api serta kebakaran lahan di sejumlah wilayah Kalimantan. Asap dan polutan dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya konsentrasi partikulat di udara.
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Jumat (18/9) pukul 12.00 WIB, kualitas udara Palangka Raya masuk kategori hitam atau berbahaya. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai 990,5 mikrogram per meter kubik (µg/m3). Angka tersebut berada jauh di atas ambang batas kategori berbahaya, yakni lebih dari 250,5 µg/m3.
Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya
Data BMKG menunjukkan bahwa tingginya konsentrasi PM2.5 menempatkan Palangka Raya sebagai wilayah dengan kualitas udara paling buruk di Indonesia pada saat pemantauan dilakukan. Kategori hitam menandakan kondisi udara yang sangat buruk sehingga konsentrasi polutan berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Nilai PM2.5 yang mencapai 990,5 µg/m3 juga memperlihatkan besarnya perbedaan antara kondisi udara di Palangka Raya dan ambang batas kategori berbahaya. Konsentrasi tersebut tercatat hampir empat kali lebih tinggi dibandingkan batas 250,5 µg/m3 yang menjadi acuan kategori berbahaya.
Informasi ini menggambarkan bahwa persoalan kualitas udara di Palangka Raya tidak hanya berkaitan dengan kabut asap yang terlihat, tetapi juga dengan keberadaan partikel berukuran sangat kecil di udara. Partikel tersebut dapat terhirup oleh masyarakat ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Data IQAir Menunjukkan Polusi PM2.5 Sangat Tinggi
Hasil pemantauan dari IQAir turut menunjukkan kondisi yang sama buruknya. Berdasarkan data pada Jumat (18/9) pukul 13.00 WIB, konsentrasi polusi PM2.5 di Palangka Raya tercatat sebesar 606,2 µg/m3.
Menurut data tersebut, angka PM2.5 di Palangka Raya mencapai 121,2 kali lipat dari nilai panduan tahunan PM2.5 yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Perbedaan angka yang cukup tinggi ini memperlihatkan bahwa polusi udara di wilayah tersebut berada pada level yang sangat serius.
Mengenal Partikulat PM2.5
PM2.5 merupakan polutan dengan diameter kurang dari 2,5 mikron. Karena ukurannya sangat kecil, partikulat ini memiliki ancaman kesehatan yang besar. PM2.5 dapat terhirup ketika bernapas dan kemudian terserap ke dalam aliran darah.
Keberadaan PM2.5 dalam konsentrasi tinggi menjadi perhatian penting dalam situasi kabut asap. Partikel yang berukuran kecil membuat polutan tersebut dapat menyebar di udara dan masuk ke tubuh melalui sistem pernapasan. Salah satu sumber yang dapat menghasilkan polutan PM2.5 adalah kebakaran hutan dan lahan.
Puluhan Titik Api Masih Terdeteksi di Kalimantan Tengah
Tingginya konsentrasi PM2.5 di Palangka Raya terjadi ketika sejumlah titik api masih terpantau di wilayah Kalimantan. Berdasarkan dashboard informasi penanganan karhutla milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), titik api masih ditemukan di beberapa wilayah, terutama Kalimantan Tengah.
Laporan BNPB per Kamis (17/9) mencatat terdapat 63 titik api yang masih terdeteksi di Kalimantan Tengah. Selain itu, lahan seluas 115,4 hektare dilaporkan terbakar dalam periode 24 jam terakhir.
Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas kebakaran masih berlangsung ketika kualitas udara Palangka Raya berada pada kategori berbahaya. Keberadaan titik api dan lahan terbakar menjadi bagian penting dalam melihat kondisi polusi udara yang terjadi di wilayah tersebut.
Kesimpulan
Kualitas udara Palangka Raya tercatat sebagai yang terburuk di Indonesia berdasarkan pemantauan BMKG pada Jumat (18/9). Konsentrasi PM2.5 mencapai 990,5 µg/m3 dan masuk kategori hitam atau berbahaya, jauh melampaui ambang batas lebih dari 250,5 µg/m3. Data IQAir pada waktu yang berdekatan juga mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 606,2 µg/m3, atau 121,2 kali nilai panduan tahunan WHO.
Kondisi tersebut berlangsung bersamaan dengan masih terdeteksinya 63 titik api di Kalimantan Tengah serta laporan lahan terbakar seluas 115,4 hektare dalam 24 jam. Ke depan, perkembangan kualitas udara Palangka Raya akan sangat berkaitan dengan kondisi penanganan karhutla dan keberadaan titik api di wilayah Kalimantan Tengah. Pemantauan dari lembaga terkait menjadi penting untuk melihat perubahan konsentrasi polutan dan perkembangan kualitas udara di kawasan tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment