Jangkung Gugat Aturan Wajib Buat SIM Baru Saat Terlambat Perpanjang ke MK

Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mewajibkan pemilik surat izin mengemudi (SIM) membuat SIM baru apabila terlambat melakukan perpanjangan. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Jangkung meminta agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang, selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM. Ia menilai ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan ruang toleransi administratif bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM.

Perbaikan permohonan tersebut disampaikan Jangkung dalam persidangan secara daring pada Senin, 14 September 2026. Gugatan itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Jangkung Minta SIM Kedaluwarsa Tetap Bisa Diperpanjang

Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK memberikan pemaknaan terhadap frasa “dapat diperpanjang” yang terdapat dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Menurut permohonan tersebut, frasa itu seharusnya juga mencakup pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.

Jangkung mengusulkan agar perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku surat izin mengemudi. Dengan demikian, pemegang SIM yang terlambat memperpanjang tidak langsung diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru.

Usulan tersebut menjadi inti permohonan Jangkung karena aturan yang berlaku saat ini menetapkan konsekuensi berbeda antara perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Ketika masa berlaku SIM telah lewat, pemiliknya diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru.

Aturan Penerbitan SIM Baru bagi yang Terlambat

Kewajiban membuat SIM baru diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan bahwa SIM yang telah lewat dari masa berlaku harus diajukan untuk penerbitan SIM baru.

Aturan tersebut memiliki pengecualian yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4). SIM yang masa berlakunya terlewat karena keadaan kahar, seperti bencana alam, masih dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan itu dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri setelah adanya laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Dengan ketentuan tersebut, keterlambatan perpanjangan SIM pada kondisi yang tidak termasuk keadaan kahar dapat berujung pada kewajiban mengajukan SIM baru. Jangkung mempersoalkan tidak adanya ruang toleransi bagi pemegang SIM yang terlambat, termasuk keterlambatan yang hanya berlangsung singkat.

Alasan Jangkung Mengajukan Gugatan

Jangkung menilai Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ hanya menggunakan rumusan “dapat diperpanjang”, tetapi tidak mengatur secara jelas hak pemegang SIM apabila permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku berakhir.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang dapat kehilangan kesempatan untuk memperpanjang dokumen tersebut dan harus mengajukan penerbitan baru.

Jangkung juga menilai aturan yang tidak menyediakan toleransi administratif dapat membebani masyarakat rentan secara tidak adil. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam perbaikan permohonannya, Jangkung menyebut keterlambatan satu hari saja dapat mengubah status hukum pengemudi menjadi tidak sah. Ia menilai kondisi tersebut seolah-olah menyamakan orang yang terlambat memperpanjang SIM dengan pelanggar hukum berat atau orang yang sama sekali tidak pernah memiliki SIM.

Perbedaan Tarif SIM Baru dan Perpanjangan

Selain persoalan kepastian hukum, Jangkung menyoroti dampak ekonomi dari kewajiban membuat SIM baru. Tarif resmi penerbitan SIM A baru tercatat sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru sebesar Rp100 ribu.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu. Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Perbedaan biaya itu menjadi salah satu alasan Jangkung menilai aturan yang kaku dapat memberikan beban tambahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan kemampuan ekonomi. Ia menyebut kekakuan aturan pelaksana tersebut dapat “bertransformasi menjadi beban ekonomi yang diskriminatif”.

Permohonan Masih Menunggu Proses di MK

Melalui perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Jangkung meminta MK menilai konstitusionalitas ketentuan mengenai perpanjangan SIM. Fokus permohonannya adalah memberikan tafsir bahwa frasa “dapat diperpanjang” juga mencakup SIM yang masa berlakunya telah berakhir, selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian MK terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah permintaan tersebut dapat diterima dan apakah ketentuan mengenai SIM yang kedaluwarsa perlu dimaknai secara berbeda.

Kesimpulan

Gugatan Jangkung Sido Sentosa ke MK menyoroti aturan yang mewajibkan pemilik SIM membuat dokumen baru ketika terlambat melakukan perpanjangan. Ia meminta adanya masa tenggang satu tahun agar SIM yang telah kedaluwarsa masih dapat diperpanjang, bukan langsung diproses sebagai penerbitan baru.

Menurut Jangkung, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah beban ekonomi yang tidak proporsional bagi masyarakat. Untuk saat ini, permohonan tersebut masih berada dalam proses di MK dan keputusan akhirnya akan menjadi penentu atas usulan perubahan pemaknaan aturan perpanjangan SIM.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment