Wacana Pembatasan Pencalonan Presiden dalam Revisi UU Pemilu Kembali Mencuat

Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menjadi perhatian. Isu tersebut sebelumnya sempat mencuat setelah disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman. Kini, pembahasan serupa kembali muncul melalui pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Wacana ini berkaitan dengan kemungkinan adanya aturan baru mengenai jumlah partai politik di parlemen yang harus memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa pencalonan presiden hanya dapat dilakukan oleh sedikitnya tiga partai politik di parlemen. Namun, isu tersebut telah dibantah oleh sejumlah fraksi di DPR maupun pemerintah.

Di tengah perdebatan mengenai revisi UU Pemilu, Surya Paloh menyampaikan bahwa dirinya mendengar adanya masukan agar pencalonan presiden didukung oleh sedikitnya dua fraksi. Pernyataan itu kembali menghidupkan pembahasan mengenai kemungkinan pembatasan pencalonan presiden, meskipun bentuknya tidak sepenuhnya sama dengan isu yang sebelumnya disampaikan Benny K Harman.

Surya Paloh Sebut Dukungan Minimal Dua Fraksi

Surya Paloh mengaku mendengar adanya usulan dalam revisi UU Pemilu yang mengatur dukungan terhadap calon presiden berdasarkan jumlah fraksi. Menurut informasi yang diterimanya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya dapat diusung apabila memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di parlemen.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh, Sabtu (19/9).

Paloh menilai usulan tersebut pada dasarnya memiliki kemiripan dengan aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen yang sebelumnya berlaku. Aturan tersebut digunakan sebelum Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

Meski demikian, Ketua Umum Partai NasDem itu menyatakan partainya tidak keberatan apabila aturan dukungan minimal dua fraksi benar-benar masuk dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, jumlah fraksi pendukung juga akan berkaitan dengan tingginya parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ujar Paloh.

PDIP Memilih Menunggu Naskah Akademik

Pernyataan Surya Paloh mendapat respons dari Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus. Deddy memilih untuk tidak berspekulasi mengenai isi maupun arah revisi UU Pemilu sebelum naskah akademik rancangan undang-undang tersebut tersedia.

Menurut Deddy, seluruh pihak sebaiknya menunggu dokumen resmi yang menjadi dasar penyusunan revisi UU Pemilu. Dengan demikian, pembahasan mengenai syarat pencalonan presiden tidak hanya didasarkan pada informasi atau wacana yang beredar.

Meski belum melihat secara langsung isi naskah akademik tersebut, Deddy menyampaikan bahwa PDIP tidak mempersoalkan apabila terdapat syarat dukungan dari dua partai politik bagi pasangan calon presiden. Ia menilai ketentuan itu dapat dipahami dalam konteks sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Dukungan Parlemen Dinilai Penting

Deddy menjelaskan bahwa calon presiden yang tidak memperoleh dukungan dari partai politik di parlemen akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan. Dukungan politik di parlemen, menurutnya, berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam menjalankan agenda serta roda pemerintahan.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” kata Deddy.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pandangan bahwa aturan mengenai dukungan partai tidak hanya berkaitan dengan proses pencalonan. Syarat tersebut juga dipandang memiliki hubungan dengan keberlanjutan pemerintahan setelah pemilihan presiden berlangsung.

MK Telah Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden selama ini berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh calon alternatif dalam pemilihan presiden. Ketentuan tersebut juga dinilai membuat kontestasi politik lebih banyak didominasi oleh calon yang berasal dari partai tertentu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa besaran ambang batas pencalonan presiden, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu latar penting dalam pembahasan mengenai aturan pencalonan presiden ke depan.

Arah Revisi UU Pemilu Masih Dinantikan

Munculnya kembali wacana dukungan minimal dua partai parlemen menunjukkan bahwa isu pencalonan presiden belum sepenuhnya selesai. Walaupun sebelumnya pemerintah dan sejumlah fraksi DPR membantah isu mengenai pembatasan pencalonan, pernyataan dari Surya Paloh kembali membuka ruang perdebatan.

Namun, substansi resmi mengenai aturan tersebut masih perlu menunggu naskah akademik dan pembahasan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu. Sampai dokumen resmi diterbitkan, wacana mengenai dukungan minimal dua fraksi belum dapat dipastikan sebagai ketentuan yang akan berlaku.

Ke depan, pembahasan revisi UU Pemilu akan menjadi tahap penting untuk menentukan bagaimana mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden diatur. Perdebatan tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi, sistem presidensial yang berlaku, serta hak masyarakat untuk memperoleh pilihan calon yang lebih beragam dalam pemilihan presiden.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment