Ahmad Sahroni Dorong Pembenahan Sistem Penerbitan SIM Usai Sindikat SIM Palsu Terungkap di Siak
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian membenahi sistem penerbitan surat izin mengemudi (SIM) setelah Polres Siak, Riau, mengungkap sindikat pembuatan SIM palsu lintas wilayah. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena para pelaku disebut telah mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Sahroni mendukung langkah kepolisian dalam memberantas sindikat tersebut. Namun, ia menilai kemunculan praktik pemalsuan SIM juga perlu dilihat dari sisi lain, terutama terkait kemudahan masyarakat dalam memperoleh SIM resmi dan potensi pungutan liar dalam proses penerbitannya.
Ahmad Sahroni Soroti Alasan Masyarakat Membeli SIM Palsu
Sahroni mempertanyakan alasan masyarakat bersedia membayar Rp550 ribu untuk mendapatkan SIM C palsu. Menurutnya, biaya pembuatan SIM resmi hanya berkisar Rp100 ribu. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dibenahi dalam sistem penerbitan SIM.
“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9), seperti dikutip Antara.
Menurut Sahroni, sindikat pemalsuan SIM dapat muncul karena sebagian masyarakat merasa kesulitan mendapatkan SIM. Selain itu, adanya pungutan liar atau pungli juga dinilai dapat mendorong masyarakat mencari jalan pintas melalui jasa pembuatan SIM ilegal.
Korlantas Diminta Evaluasi Metode Ujian SIM
Untuk mencegah praktik serupa, Sahroni meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian SIM. Evaluasi tersebut diharapkan tetap mampu memastikan setiap pemohon memiliki kompetensi berkendara, tetapi juga relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini.
Ia menilai metode ujian perlu diperbarui agar tidak hanya mengukur kemampuan teknis seseorang dalam mengendarai kendaraan. Kesiapan mental pengendara juga dianggap penting, mengingat masih banyak pengendara yang bersikap ugal-ugalan dan arogan di jalan raya.
“Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” ujar Sahroni.
Pemberantasan Pungli Menjadi Perhatian
Selain memperbarui metode ujian, Sahroni juga meminta kepolisian memberantas pungli dalam proses penerbitan SIM. Menurut dia, pemberantasan pungli dan penyederhanaan proses seleksi perlu dilakukan secara bersamaan.
Di satu sisi, proses penerbitan SIM harus tetap menjamin bahwa pemohon benar-benar memiliki kemampuan berkendara. Di sisi lain, prosedur yang diterapkan perlu dibuat lebih relevan agar tidak mendorong masyarakat menggunakan layanan ilegal.
Polres Siak Ungkap Sindikat SIM Palsu
Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dengan menangkap delapan tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa sekitar 500 SIM palsu telah diedarkan di berbagai daerah di Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat itu telah beroperasi sejak Juni 2026. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara.
Dalam penawarannya, para pelaku mencantumkan tarif untuk sejumlah jenis SIM. SIM A ditawarkan seharga Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Modus Pelaku Membuat SIM Palsu
Para pemesan diminta mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk atau KTP. Setelah itu, pelaku mengedit identitas dan foto menggunakan aplikasi. Mereka juga menambahkan teks serta kode batang atau barcode pada kartu SIM palsu.
Menurut keterangan polisi, barcode tersebut dirancang agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Data dan foto pemesan kemudian dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening yang disesuaikan dengan ukuran SIM.
Hasil cetakan itu selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan kembali, kartu tersebut telah dibersihkan dengan cara menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Kesimpulan
Terungkapnya sindikat SIM palsu di Siak menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan membenahi sistem penerbitan SIM. Ahmad Sahroni meminta agar pemberantasan sindikat berjalan beriringan dengan evaluasi metode ujian, peningkatan relevansi proses seleksi, serta pemberantasan pungli.
Ke depan, pembenahan sistem diharapkan dapat tetap menjaga standar kompetensi berkendara sekaligus mengurangi alasan masyarakat mencari jalan pintas. Penindakan terhadap pembuat dan pengedar SIM palsu juga perlu dibarengi dengan perbaikan proses resmi agar penerbitan SIM berlangsung lebih mudah, transparan, dan tetap memperhatikan kesiapan mental pengendara.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment