SIM Terlambat Diperpanjang Wajib Bikin Baru, Ini Aturan dan Rincian Biayanya

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperbarui secara berkala setiap lima tahun. Pemilik SIM wajib memastikan proses perpanjangan diselesaikan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada dokumen tersebut. Jika terlewat, bahkan hanya satu hari, SIM tidak lagi dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Ketentuan ini membuat pengendara perlu lebih cermat memperhatikan masa berlaku SIM. Keterlambatan tidak hanya berdampak pada bertambahnya tahapan administrasi, tetapi juga dapat menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar. Pemohon SIM baru harus kembali mengikuti rangkaian proses penerbitan, termasuk tes teori dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

SIM Kedaluwarsa Wajib Diajukan sebagai SIM Baru

Aturan mengenai SIM yang telah melewati masa berlaku tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3. Regulasi tersebut menetapkan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa harus diajukan untuk penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, tidak terdapat opsi perpanjangan otomatis bagi pemilik SIM yang terlambat mengurus pembaruan. Pemohon harus menjalani kembali prosedur yang berlaku untuk pembuatan SIM baru dari awal. Proses tersebut mencakup tes teori hingga ujian praktik di Satpas.

Aturan ini berlaku meskipun keterlambatan pengurusan hanya terjadi dalam waktu singkat. Karena itu, pemilik kendaraan perlu mencatat tanggal kedaluwarsa SIM dan mengurus perpanjangan sebelum batas waktu berakhir.

Rincian Tarif Penerbitan SIM Baru

Besaran tarif resmi penerbitan SIM baru diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru berdasarkan jenisnya:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B I: Rp120.000
  • SIM B II: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C I: Rp100.000
  • SIM C II: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D I: Rp50.000

Tarif tersebut merupakan biaya resmi untuk penerbitan SIM baru. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang perlu mempertimbangkan adanya tahapan tambahan karena permohonannya diproses sebagai pembuatan SIM baru, bukan pembaruan dokumen lama.

Biaya Perpanjangan SIM Sebelum Kedaluwarsa

Biaya perpanjangan SIM yang dilakukan sebelum masa berlakunya habis relatif lebih rendah dibandingkan tarif penerbitan SIM baru. Perpanjangan dapat dilakukan untuk beberapa jenis SIM dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C I: Rp75.000
  • SIM C II: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D I: Rp30.000

Perbedaan tarif ini menunjukkan bahwa pengurusan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa dapat menjadi pilihan yang lebih efisien. Selain menghindari pengajuan dari awal, pemilik SIM juga dapat membayar tarif perpanjangan yang lebih rendah dibandingkan biaya penerbitan SIM baru.

Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Besaran tarif resmi untuk pembuatan baru maupun perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan itu bersifat wajib sehingga pemohon perlu memperhitungkannya dalam keseluruhan biaya pengurusan SIM.

Ketentuan SIM Mati Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ketentuan yang mewajibkan pemilik SIM kedaluwarsa mengajukan penerbitan baru kini mendapat sorotan hukum. Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, pemohon menguji materi Pasal 85 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara tersebut dibahas dalam sidang MK pada Senin, 14 September.

Pemohon meminta agar MK memberikan masa tenggang selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa. Dengan adanya masa tenggang tersebut, SIM yang sudah tidak berlaku diharapkan masih dapat diperpanjang tanpa harus melalui seluruh proses penerbitan SIM baru.

Menurut pemohon, masa tenggang satu tahun dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya pengurusan. Selain itu, usulan tersebut dinilai dapat mencegah pemilik SIM menghadapi konsekuensi akibat keterlambatan hanya satu hari serta menekan potensi praktik pungutan liar dalam proses pembuatan SIM baru.

Pemohon juga mengusulkan agar keterlambatan perpanjangan cukup dikenai denda administratif yang wajar. Dengan mekanisme tersebut, pemilik SIM tidak harus mengulang ujian dari awal hanya karena melewati masa berlaku.

Kesimpulan

Saat ini, SIM yang melewati tanggal kedaluwarsa harus diajukan sebagai SIM baru sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pemohon wajib mengikuti kembali tahapan penerbitan, termasuk tes teori dan ujian praktik, dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan biaya perpanjangan.

Di sisi lain, ketentuan tersebut sedang diuji melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi. Perkembangan perkara ini akan menentukan apakah nantinya pemilik SIM kedaluwarsa memperoleh masa tenggang untuk melakukan perpanjangan atau tetap diwajibkan mengajukan SIM baru. Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, masyarakat sebaiknya mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment