Skin Booster Berbahan Human Acellular Dermal Matrix Jadi Sorotan, PERDOSKI Ungkap Keamanannya
Perawatan kecantikan asal Korea Selatan berupa skin booster tengah menjadi perbincangan di media sosial. Produk tersebut ramai disorot karena disebut menggunakan bahan yang oleh masyarakat awam dikenal sebagai “kulit mayat”. Informasi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai kandungan, asal bahan, keamanan, serta legalitas penggunaannya.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venerologi Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan bahwa bahan yang digunakan pada produk itu pada dasarnya merupakan human acellular dermal matrix atau hADM. Bahan tersebut berasal dari matriks jaringan kulit manusia yang diperoleh melalui donor jaringan.
PERDOSKI Jelaskan Bahan Dasar Skin Booster
Ketua Umum PERDOSKI Pusat, dokter Hanny Nilasari, mengatakan hADM merupakan bahan yang berasal dari jaringan kulit manusia. Namun, ia menyebut belum dapat memastikan secara spesifik apakah donor jaringan tersebut berasal dari manusia yang masih hidup atau dari jenazah atau kadaver.
“Jadi, terbuat dari matriks jaringan kulit yang berasal dari donor. Tapi, donornya memang donor yang kita enggak tahu apakah itu donor hidup, apakah donor mati,” ujar Hanny pada Rabu (16/9), seperti dilansir detikhealth.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa istilah “kulit mayat” yang beredar di media sosial perlu dipahami secara lebih tepat. Berdasarkan keterangan PERDOSKI, bahan yang dimaksud adalah matriks jaringan kulit manusia yang telah digunakan sebagai bahan baku produk skin booster. Meski demikian, informasi mengenai asal donor secara rinci belum dapat dipastikan.
Prosedur Pengambilan Jaringan Belum Terbuka
Selain asal donor, aspek lain yang masih menjadi perhatian adalah proses pengambilan jaringan kulit manusia yang digunakan dalam produk tersebut. Hanny mengatakan, sampai saat ini belum terdapat publikasi ilmiah yang menjelaskan secara terbuka prosedur dan teknik pengambilan jaringan itu.
“Untuk teknisnya memang kita belum paham,” kata Hanny.
Ketiadaan penjelasan ilmiah yang terbuka membuat informasi mengenai proses pembuatan dan penggunaan produk tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Hal ini menjadi penting karena bahan yang digunakan bersumber dari jaringan manusia dan diaplikasikan dalam prosedur perawatan kecantikan.
hADM Lebih Banyak Digunakan untuk Rekonstruksi Medis
Menurut Hanny, penggunaan jaringan hADM selama ini lebih banyak ditemukan dalam tindakan medis rekonstruksi. Bahan tersebut bukan secara umum digunakan untuk perawatan estetika. Karena itu, pemanfaatan hADM sebagai bahan skin booster membutuhkan kajian yang komprehensif.
Ia juga menekankan pentingnya bukti ilmiah yang kuat sebelum produk tersebut dapat dipertimbangkan untuk digunakan secara luas sebagai perawatan kecantikan. Kajian itu diperlukan untuk melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan penggunaan hADM dalam prosedur estetika.
Keamanan dan Legalitas Menjadi Pertimbangan
Untuk dapat masuk dan digunakan di Indonesia, produk skin booster berbahan hADM tidak hanya membutuhkan bukti ilmiah. Faktor keamanan pasien serta aspek legalitas juga menjadi pertimbangan penting.
Hanny menyampaikan, apabila seluruh persyaratan tersebut telah dilalui, barulah kemungkinan penggunaan atau masuknya produk skin booster berbahan “kulit mayat” ke Indonesia dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, keputusan mengenai produk tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada tren perawatan kecantikan atau perbincangan di media sosial.
Kesimpulan
Skin booster yang ramai disebut menggunakan “kulit mayat” diketahui berbahan human acellular dermal matrix atau hADM, yakni matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor. Namun, asal donor, apakah dari manusia hidup atau jenazah, belum dapat dipastikan. Prosedur pengambilan jaringan yang digunakan juga belum dijelaskan secara terbuka melalui publikasi ilmiah.
PERDOSKI menilai hADM lebih banyak digunakan dalam tindakan medis rekonstruksi, sehingga penggunaannya untuk perawatan estetika masih memerlukan kajian menyeluruh. Keamanan pasien, bukti ilmiah, dan legalitas menjadi faktor utama sebelum produk tersebut dapat dipertimbangkan untuk masuk ke Indonesia.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment