Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang Dimediasi, FKUB Akan Dilibatkan
TANGERANG – Dugaan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) terjadi di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9). Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video yang merekam kedatangan sejumlah warga ke lokasi beredar di media sosial.
Dalam video itu, beberapa warga terlihat mendatangi rumah yang digunakan jemaat untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Warga meminta agar aktivitas tersebut dihentikan karena tempat yang digunakan dinilai belum memiliki izin. Rekaman tersebut kemudian menyebar dan memunculkan dugaan adanya aksi pembubaran kegiatan ibadah.
Warga Datangi Rumah yang Digunakan untuk Beribadah
Berdasarkan video yang beredar, rumah tersebut digunakan oleh jemaat untuk beribadah. Sejumlah warga tampak berada di lokasi dan menyampaikan keberatan terhadap kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut.
Keberatan warga disebut berkaitan dengan status perizinan lokasi. Mereka meminta kegiatan ibadah dihentikan karena rumah yang digunakan dinilai belum mengantongi izin sebagai tempat ibadah. Namun, informasi mengenai perizinan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dibahas oleh pihak-pihak terkait.
Dalam rekaman yang beredar, juga terlihat dugaan adanya warga yang mengacungkan senjata tajam. Meski demikian, informasi yang tersedia dalam peristiwa tersebut masih merujuk pada rekaman video dan keterangan kepolisian mengenai situasi di lokasi.
Polisi Benarkan Peristiwa di Rajeg
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang didatangi warga merupakan rumah sewaan yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh jemaat.
Yono menyebut lokasi itu merupakan rumah ibadah, bukan gereja dalam pengertian bangunan gereja. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan kondisi tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya jemaat.
“Terkait peristiwa tadi siang di rumah ibadah, bukan gereja,” kata Yono.
Keterangan dari Kapolsek Rajeg itu menjadi penjelasan awal mengenai status lokasi yang didatangi warga. Rumah tersebut diketahui disewa dan digunakan untuk kegiatan ibadah jemaat GKPI.
Kedua Pihak Telah Dipertemukan
Setelah peristiwa tersebut, pihak kepolisian mempertemukan kedua pihak yang berselisih. Pertemuan itu dilakukan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi di lokasi ibadah.
Mediasi tersebut melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Menurut Yono, kedua pihak telah dikumpulkan di rumah salah satu tokoh masyarakat. Camat juga hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama Pak Camat juga, untuk situasi di lapangan kondusif dan terkendali,” ujar Yono.
Langkah mempertemukan kedua pihak dilakukan agar situasi di lapangan tetap aman dan terkendali. Musyawarah menjadi upaya untuk mencari jalan keluar atas perbedaan pandangan terkait penggunaan rumah tersebut sebagai tempat ibadah.
Musyawarah Lanjutan Melibatkan FKUB
Proses penyelesaian persoalan itu belum berhenti pada pertemuan awal. Polisi menyampaikan bahwa musyawarah lanjutan akan digelar pada Selasa (22/9) di aula Kecamatan Rajeg.
Dalam musyawarah berikutnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang akan diundang untuk ikut terlibat. Pelibatan FKUB diharapkan menjadi bagian dari proses dialog antara pihak jemaat dan warga di sekitar lokasi.
“Rencana hari Selasa akan dimusyawarahkan lagi di aula Kecamatan Rajeg dengan mengundang FKUB Kabupaten Tangerang,” tutur Yono.
Kesimpulan
Dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah sewaan di Desa Mekar Sari, Rajeg, Kabupaten Tangerang, berawal dari kedatangan sejumlah warga yang meminta kegiatan dihentikan karena lokasi tersebut dinilai belum memiliki izin. Peristiwa itu kemudian viral setelah videonya beredar di media sosial, termasuk rekaman yang memperlihatkan dugaan pengacungan senjata tajam.
Kepolisian telah mempertemukan pihak-pihak yang berselisih bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Situasi di lapangan disebut kondusif dan terkendali. Selanjutnya, musyawarah akan kembali digelar dengan melibatkan FKUB Kabupaten Tangerang. Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mencari penyelesaian melalui dialog dan menjaga kondisi tetap aman.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment