DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan.
Delapan fraksi yang ada di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut secara bulat. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta rapat sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
Delapan Fraksi DPR Setujui Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR. Saat memimpin rapat, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertanyaan kepada para peserta mengenai persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi ditetapkan menjadi undang-undang setelah melalui rangkaian pembahasan di DPR bersama pemerintah.
Pengesahan Dilakukan Sehari Setelah Kesepakatan di Baleg
Rapat paripurna pengesahan berlangsung sehari setelah seluruh fraksi menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kesepakatan di tingkat Baleg menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan undang-undang dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan akhir.
Proses pembahasan tersebut mencakup sejumlah daftar inventarisasi masalah atau DIM yang disampaikan pemerintah. DPR kemudian menyepakati berbagai kategori DIM sebagai bagian dari proses penyempurnaan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Rincian Daftar Inventarisasi Masalah
Berdasarkan pembahasan DPR, DIM dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas beberapa kategori. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 164 DIM tetap;
- 54 DIM redaksional;
- 57 DIM perubahan substansi;
- 295 DIM dihapus;
- 3 DIM ditambahkan; dan
- 3 DIM reposisi.
Rincian tersebut menunjukkan adanya sejumlah penyesuaian terhadap materi yang dibahas dalam RUU. Penyesuaian meliputi aspek redaksional, perubahan substansi, penghapusan, penambahan, hingga reposisi beberapa DIM.
RUU Memuat 14 Poin Penting
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan. Poin-poin tersebut menjadi bagian dari substansi utama yang diatur dalam undang-undang setelah mendapatkan persetujuan DPR.
Materi yang diatur dalam RUU ini mencakup sejumlah hal strategis terkait pelaksanaan reforma agraria. Beberapa di antaranya adalah pembentukan atau pengaturan lembaga pengawas reforma agraria, mekanisme penyelesaian konflik, penataan reforma agraria, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Pengawasan hingga Ketentuan Pidana
Pengaturan mengenai lembaga pengawas menjadi salah satu bagian yang tercantum dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Selain itu, undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai penyelesaian konflik dan penataan reforma agraria.
Aspek pendanaan turut menjadi bagian dari materi yang dibahas. RUU ini juga mengatur ketentuan pidana sebagai salah satu unsur dalam keseluruhan pengaturan reforma agraria. Seluruh materi tersebut dibahas dalam rangka menyusun kerangka hukum yang mencakup berbagai aspek reforma agraria.
Kesimpulan
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Pengesahan tersebut mendapat persetujuan bulat dari delapan fraksi di DPR dan dilakukan sehari setelah seluruh fraksi menyepakatinya dalam rapat pleno Baleg.
Undang-undang ini mencakup 14 poin penting, antara lain mengenai lembaga pengawas reforma agraria, penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, serta ketentuan pidana. Dengan disahkannya RUU tersebut, rangkaian pembahasan di tingkat DPR telah mencapai tahap persetujuan akhir dan aturan reforma agraria memasuki tahap pemberlakuan sebagai undang-undang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment