Anggota Brimob Polda Sultra Ditahan Propam atas Dugaan KDRT dan Perzinahan
Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Tenggara berinisial LON (36) diamankan dan menjalani penempatan khusus setelah dilaporkan oleh istrinya, RMR (29). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan.
Kasus ini ditangani melalui dua jalur, yakni proses penyelidikan dugaan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra serta pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh laporan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Brimob Dilaporkan Istri
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, membenarkan adanya laporan yang melibatkan personel Brimob berinisial LON. Menurutnya, laporan dugaan KDRT dan perzinahan telah diterima serta ditangani oleh unit yang berwenang.
“Iya, laporan dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga di Bidpropam,” kata Iis, Selasa (22/9).
Laporan tersebut tidak hanya diproses dalam ranah pidana, tetapi juga menjadi dasar pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Dengan demikian, proses terhadap LON berjalan melalui mekanisme hukum umum dan mekanisme internal kepolisian.
LON Ditempatkan di Tempat Khusus
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Propam Polda Sultra telah menempatkan LON di tempat khusus atau patsus. Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap personel yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran.
Iis menjelaskan bahwa LON saat ini diamankan dan menjalani penempatan khusus di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polda Sultra. Status tersebut diberlakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Personel tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra,” ujar Iis.
Proses Pemeriksaan Berjalan
Penempatan LON di tempat khusus menunjukkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh aparat yang berwenang. Namun, dugaan yang dilaporkan masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan proses hukum sesuai prosedur. Karena itu, seluruh pihak tetap perlu menunggu hasil penanganan dari penyidik Ditkrimum dan Propam Polda Sultra.
Proses pemeriksaan akan menentukan fakta-fakta terkait laporan dugaan KDRT, perzinahan, serta kemungkinan pelanggaran disiplin dan kode etik. Penanganan secara terpisah pada aspek pidana dan internal kepolisian juga menjadi bagian dari mekanisme yang berlaku bagi anggota Polri.
Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Keistimewaan
Polda Sulawesi Tenggara menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjalankan proses hukum dan penegakan aturan internal.
Iis mengatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap personel yang sedang diperiksa. Menurutnya, proses hukum maupun pemeriksaan internal akan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Kesimpulan
Anggota Brimob Polda Sultra berinisial LON kini menjalani penempatan khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra setelah dilaporkan oleh istrinya terkait dugaan KDRT dan perzinahan. Laporan pidana ditangani oleh PPA Ditkrimum, sementara dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik diproses oleh Bidpropam.
Polda Sultra memastikan perkara tersebut diproses tanpa keistimewaan dan sesuai aturan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang sedang berjalan. Hingga seluruh tahapan selesai, dugaan terhadap LON masih berada dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment