Said Abdullah Nilai Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan

Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Menurutnya, Indonesia telah memiliki payung hukum yang mengatur sektor keuangan secara luas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Said menyebut UU P2SK telah memuat berbagai ketentuan penting yang mencakup kelembagaan, perlindungan konsumen, produk keuangan digital, serta sejumlah subsektor keuangan. Karena itu, ia berpandangan bahwa fokus pemerintah dan DPR sebaiknya diarahkan pada penguatan implementasi aturan yang sudah ada, bukan segera membentuk regulasi omnibus law baru.

UU P2SK Dinilai Sudah Menjadi Payung Hukum Sektor Keuangan

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/9), Said menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki aturan omnibus law di sektor keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Said.

Ia menjelaskan, UU P2SK mengatur penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan sejumlah institusi penting, yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, beleid tersebut juga memberikan kepastian terkait perlindungan konsumen serta membuka ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan.

Cakupan Pengaturan Meliputi Produk Digital hingga Koperasi Keuangan

Menurut Said, cakupan UU P2SK tidak hanya menyentuh sektor keuangan konvensional. Regulasi tersebut juga telah mengatur perkembangan produk dan layanan keuangan digital, seperti aset kripto dan financial technology. Bulion turut masuk dalam ruang lingkup pengaturan yang terdapat di dalam beleid tersebut.

Pengaturan UU P2SK juga mencakup berbagai bidang, antara lain perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan. Luasnya cakupan tersebut dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan.

Meski demikian, Said mengingatkan bahwa UU P2SK belum genap tiga tahun berlaku. Dengan waktu implementasi yang masih relatif singkat, manfaat dan dampak dari regulasi tersebut belum dapat dirasakan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, ia menilai diperlukan waktu dan evaluasi sebelum memutuskan adanya perubahan besar terhadap kerangka hukum sektor keuangan.

Perubahan Regulasi Terlalu Cepat Dikhawatirkan Ganggu Pasar

Said menuturkan bahwa hukum dibentuk untuk memberikan kepastian aturan bagi seluruh pihak. Namun, perubahan produk hukum yang terlalu sering justru dapat menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha dan pasar.

“Namun, bila produk hukum sering berubah ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri,” tegasnya.

Politikus PDIP tersebut mengkhawatirkan wacana pembentukan omnibus law baru dapat memberikan sinyal kepada pasar bahwa regulasi sektor keuangan berubah dengan cepat. Padahal, pemberlakuan UU P2SK pada 2023 telah membuat pelaku pasar melakukan berbagai penyesuaian, termasuk mengubah model bisnis dan menyiapkan investasi baru.

Jika perubahan aturan kembali dilakukan dalam waktu yang berdekatan, pelaku pasar berpotensi harus melakukan penyesuaian ulang. Kondisi tersebut dapat menimbulkan biaya tambahan, terutama ketika sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, termasuk kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat atau Fed Rate.

“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali,” imbuh Said.

Fokus pada Aturan Turunan dan Penguatan Kelembagaan

Said berpandangan bahwa kebutuhan sektor keuangan saat ini lebih mendesak pada penyusunan dan penguatan aturan turunan dari UU P2SK. Selain itu, akselerasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan juga perlu menjadi perhatian.

Penguatan tersebut mencakup Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bursa Efek Indonesia. Menurut Said, kapasitas para pelaku pasar juga perlu ditingkatkan agar pelaksanaan UU P2SK dapat berjalan secara optimal.

Ia menilai langkah tersebut lebih tepat dibandingkan langsung menyusun undang-undang baru. Implementasi aturan yang sudah tersedia perlu diperkuat terlebih dahulu sehingga tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan dapat tercapai secara efektif.

Perubahan UU Harus Berdasarkan Evaluasi

Said menegaskan, setiap perubahan terhadap aturan yang berlaku semestinya didasarkan pada evaluasi yang memadai. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat efektivitas pelaksanaan regulasi lama, termasuk mengidentifikasi ketentuan yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Namun, ia menyebut pemerintah dan DPR hingga kini belum memiliki kajian mengenai pelaksanaan UU P2SK yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi.

“Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan undang-undang sektor keuangan tanpa dukungan pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai berisiko menimbulkan persoalan baru. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Komisi XI DPR Belum Memandang RUU Baru sebagai Kebutuhan

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Said menegaskan sikap Komisi XI DPR RI yang menilai pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum diperlukan saat ini. UU P2SK dinilai masih memiliki ruang untuk diimplementasikan dan diperkuat sebelum dilakukan perubahan menyeluruh.

Ke depan, perhatian terhadap aturan turunan, penguatan kapasitas lembaga, serta peningkatan kemampuan pelaku pasar menjadi langkah yang dinilai lebih penting. Evaluasi berbasis kajian juga diperlukan apabila pada akhirnya terdapat kebutuhan untuk mengubah atau menyempurnakan kerangka hukum sektor keuangan.

Kesimpulan

Said Abdullah menilai Indonesia telah memiliki payung hukum omnibus law sektor keuangan melalui UU P2SK. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kewenangan lembaga keuangan, perlindungan konsumen, produk digital, hingga perbankan dan pasar modal.

Karena UU P2SK belum genap tiga tahun berlaku dan belum dievaluasi secara menyeluruh, pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru dinilai belum menjadi prioritas. Penguatan implementasi, aturan turunan, dan kapasitas kelembagaan dipandang sebagai langkah yang lebih tepat untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah beban penyesuaian baru bagi pelaku pasar.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment