Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan, Berakhir Damai lewat Restorative Justice
Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama Ruben Onsu resmi dihentikan oleh kepolisian. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah Ruben Onsu dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan terbitnya surat tersebut, proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kewajiban pengembalian modal sebesar Rp3,5 miliar itu dinyatakan berakhir.
Polisi Terbitkan SP3 untuk Kasus Ruben Onsu
Machi Achmad mengatakan, surat penghentian penyidikan telah diterbitkan dan pemberitahuannya sudah diterima oleh pihak Ruben. Pernyataan tersebut disampaikan Machi pada Rabu (23/9), sebagaimana diberitakan detikHot.
“Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” kata Machi.
Ia mengaku lega setelah seluruh rangkaian penyelesaian perkara dilalui. Sebelumnya, pihak-pihak yang terlibat telah menjalani proses mediasi dan membuat berita acara pemeriksaan atau BAP pencabutan laporan.
“Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya,” lanjut Machi.
Kerugian Modal Rp3,5 Miliar Telah Dikembalikan
Menurut Machi, proses penyelesaian secara kekeluargaan berjalan dengan lancar setelah Ruben Onsu mengembalikan uang modal milik korban. Nilai kerugian pokok yang dikembalikan tersebut mencapai Rp3,5 miliar.
Pelunasan kerugian itu menjadi bagian penting dalam kesepakatan damai antara pihak Ruben dan pelapor. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, pihak pelapor kemudian mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjadi dasar proses hukum.
Machi juga menegaskan bahwa terbitnya SP3 menandakan perkara tersebut telah ditutup. Ia meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengungkit status tersangka Ruben Onsu karena proses penyidikannya sudah dihentikan.
“Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan,” ujar Machi.
Ruben Onsu Sebut Kendala Penjualan Aset
Sebelumnya, pada awal September 2026, Ruben Onsu mengungkapkan bahwa kendala dalam menjual aset pribadi menjadi salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian kewajiban senilai Rp3,5 miliar. Situasi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penipuan investasi.
Ruben menjelaskan bahwa persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua belah pihak. Ia menyebut semua pihak telah berbicara secara kekeluargaan hingga tercapai jalan keluar yang baik.
“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer dan ya semua berujung baik,” kata Ruben seperti diberitakan pada Senin (31/8).
Bagi Ruben, perkara tersebut menjadi pengalaman yang memberikan banyak pelajaran. Ia mengaku berbagai masukan yang diterima membuatnya lebih dewasa dalam menghadapi persoalan dan menyelesaikan masalah secara bijak.
“Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” ucapnya.
Ruben Berjanji Lebih Berhati-hati dalam Berbisnis
Ruben juga menyampaikan bahwa proses penjualan aset yang tidak segera terealisasi turut memengaruhi penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, ia memilih tidak menyalahkan pihak mana pun dan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran berharga.
“Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah. Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri,” kata Ruben.
Ke depan, ayah tiga anak tersebut berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis. Ia juga memastikan akan memberikan perhatian lebih besar terhadap urusan administrasi serta membangun komunikasi yang lebih baik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kesimpulan
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ruben Onsu resmi dihentikan setelah pihak pelapor dan terlapor berdamai melalui restorative justice. Pengembalian kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar, pencabutan laporan, serta terbitnya SP3 menjadi penanda berakhirnya perkara tersebut.
Dengan penyelesaian ini, Ruben Onsu dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa proses penyidikan dalam perkara tersebut. Ia juga berkomitmen menjadikan pengalaman ini sebagai evaluasi untuk lebih cermat dalam urusan kerja sama bisnis, administrasi, dan komunikasi pada masa mendatang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment