Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi
Selebritas Ruben Onsu kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan tawaran investasi dana yang disebut diberikan Ruben kepada seseorang. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut karena dijanjikan memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Namun, ketika batas waktu tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
Kasus Bermula dari Laporan Polisi pada Agustus 2025
Kasus yang menyeret Ruben Onsu bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P, dengan korban berinisial DM.
Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dana pada usaha yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan bersedia mengikuti kesepakatan tersebut karena adanya janji keuntungan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal ketika terlapor menawarkan usaha dan mengajak korban untuk menanamkan dana. Korban selanjutnya menyetujui kerja sama yang ditawarkan.
Keuntungan dan Modal Disebut Belum Diterima
Dalam kesepakatan tersebut, korban disebut menunggu keuntungan sesuai waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi, hingga masa kesepakatan berakhir, keuntungan yang dijanjikan tidak diperoleh.
Selain keuntungan, modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan. Kondisi itu kemudian mendorong korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian yang dialami korban. AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa informasi mengenai jumlah kerugian masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjalankan proses penanganan perkara. Status kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan penipuan serta penggelapan yang dilaporkan korban.
Penyidik juga telah menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, peserta menyepakati perubahan status Ruben, yang sebelumnya menjadi terlapor, menjadi tersangka. Setelah keputusan itu, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka.
Ruben Akan Dipanggil sebagai Tersangka
Dengan penetapan tersebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, kepolisian belum menyampaikan secara rinci waktu pemeriksaan tersebut.
AKP Joko Adi Wibowo juga belum memastikan apakah surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ruben. Ia menyebut pemeriksaan kemungkinan akan diagendakan pada minggu berikutnya setelah penetapan tersangka dilakukan.
Hingga tahap ini, informasi yang disampaikan kepolisian masih berfokus pada kronologi laporan, proses penyidikan, serta penetapan status hukum Ruben. Rincian mengenai nilai kerugian, keterangan Ruben, dan perkembangan pemeriksaan selanjutnya masih menunggu proses penyidikan.
Kesimpulan
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi dana. Perkara tersebut dilaporkan setelah korban mengaku tidak menerima keuntungan sesuai kesepakatan dan belum memperoleh kembali modal yang diserahkan.
Polisi telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka. Ke depan, penyidik dijadwalkan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, sejumlah informasi lain, termasuk besaran kerugian dan hasil pemeriksaan tersangka, masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment