Revisi UU Film Dinilai Perlu Prioritaskan Keberlanjutan Pasar Domestik Indonesia
Keberlanjutan pasar film domestik dinilai perlu menjadi salah satu fokus utama dalam revisi Undang-Undang Perfilman Indonesia. Revisi aturan tersebut saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Kebudayaan bersama Badan Perfilman Indonesia (BPI) dan sejumlah pihak terkait.
Pengamat budaya populer Hikmat Darmawan menilai, penguatan pasar dalam negeri lebih penting untuk dibahas secara serius dibandingkan sekadar mendorong film Indonesia menembus pasar mancanegara. Menurutnya, keberlanjutan industri film nasional sangat bergantung pada terbukanya kesempatan tayang bagi berbagai jenis film lokal serta terciptanya persaingan yang lebih sehat di sektor distribusi dan bioskop.
Pasar Domestik Film Indonesia Dinilai Masih Menjanjikan
Hikmat menyebut kondisi pasar film Indonesia saat ini tergolong baik. Lebih dari 60 persen pasar film di Tanah Air dikuasai oleh penonton film lokal. Kondisi tersebut, menurut dia, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah dan pelaku industri untuk memperkuat ekosistem perfilman di dalam negeri.
Ia mendorong agar pembahasan revisi UU Film tidak hanya berorientasi pada ekspansi film Indonesia ke luar negeri. Sebaliknya, keberlanjutan pasar domestik perlu dijamin melalui kebijakan yang dapat memperluas akses penayangan dan memperkuat kompetisi antarpelaku usaha.
“Saya lebih suka kita serius sama pasar domestik. Bisa sustain enggak? Langkahnya satu, perbanyak layar bioskop,” kata Hikmat.
Selain menambah jumlah layar, ia menilai distribusi bioskop perlu diperluas hingga kota-kota tingkat dua dan tiga. Penyebaran tersebut diharapkan dapat membuat akses masyarakat terhadap film lokal menjadi lebih merata.
Dominasi Bioskop dan Distribusi Perlu Dikurangi
Hikmat juga menyoroti dominasi model distribusi serta jaringan bioskop tertentu. Menurutnya, pasar yang sehat membutuhkan banyak pesaing dan beragam ceruk pasar yang dapat dikembangkan. Karena itu, perlu ada aturan yang mencegah satu jaringan atau model bisnis tertentu menjadi terlalu dominan dalam menentukan film yang dapat ditayangkan.
Ia berpandangan bahwa persaingan yang lebih seimbang akan membantu menciptakan pasar film yang berkelanjutan. Dengan semakin banyak pilihan bagi produser, distributor, bioskop, dan penonton, film lokal dari berbagai genre diharapkan memiliki kesempatan untuk menemukan audiensnya.
Film Lokal Dinilai Tidak Boleh Cepat Terlempar dari Layar
Dalam praktik saat ini, keberlanjutan penayangan sebuah film di bioskop cenderung ditentukan oleh jumlah penonton pada hari perdana dan akhir pekan pertama. Untuk film lokal, periode penilaian tersebut umumnya berlangsung sejak Kamis hingga Minggu.
Apabila jumlah tiket yang terjual tidak memenuhi target, bioskop dapat mengurangi jumlah layar atau menghentikan penayangan film pada pekan berikutnya. Kondisi serupa juga dapat terjadi ketika penjualan tiket terus menurun sepanjang minggu pertama.
Hikmat menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi melalui revisi UU Film. Ia menekankan bahwa film lokal seharusnya tidak langsung kehilangan kesempatan tayang hanya karena jumlah penonton pada hari-hari awal belum memenuhi target tertentu. Menurutnya, film setidaknya perlu memperoleh masa tayang minimum agar memiliki kesempatan membangun perhatian dan menemukan penontonnya.
“Enggak boleh satu hari langsung terjungkal. Paling tidak sepuluh hari,” ujar Hikmat.
Antrean Slot Tayang Menjadi Persoalan
Persoalan lain yang disoroti adalah lamanya waktu tunggu film lokal untuk memperoleh slot penayangan. Tidak sedikit film yang harus menunggu selama bertahun-tahun sebelum dapat masuk ke bioskop. Film-film tersebut harus bersaing dengan film blockbuster lokal maupun film asing yang lebih dahulu memperoleh prioritas dari jaringan bioskop.
Hikmat menilai masa tunggu yang terlalu panjang merugikan investor dan menghambat keberlangsungan produksi film. Ia menyebut terdapat film yang bahkan menunggu hingga enam tahun sebelum mendapatkan kesempatan tayang.
“Film tidak boleh dalam antrean dua tahun, lebih dari dua tahun. Kasihan investor kalau enggak jelas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme yang membuat film yang baru mengajukan judul dapat memperoleh tanggal tayang lebih cepat, sementara film yang telah selesai diproduksi selama dua atau tiga tahun masih belum mendapatkan kepastian. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menunjukkan adanya persaingan yang tidak sehat.
Selain kepastian jadwal, jumlah layar dan slot jam tayang juga menjadi perhatian. Hikmat menilai film tidak akan mampu bertahan apabila hanya mendapatkan sedikit layar dan jadwal pemutaran yang terbatas sejak hari pertama.
Aturan Kuota Film Lokal Perlu Diperjelas
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebenarnya telah mengatur kewajiban bioskop menyediakan ruang bagi film Indonesia. Pasal 32 menetapkan bahwa bioskop wajib menyediakan 60 persen dari seluruh jam pertunjukan untuk film Indonesia selama enam bulan berturut-turut.
Namun, aturan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai pembagian slot jam tayang. Penentuannya selama ini masih diserahkan kepada pihak bioskop, studio, atau distributor. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 juga hanya mengatur penyesuaian layar dan jam tayang dengan kuota 60 persen, serta melarang satu film menguasai 50 persen jam tayang dari seluruh layar yang dimiliki jaringan bioskop selama enam bulan berturut-turut.
Hikmat menilai ketentuan tersebut berisiko hanya menjadi formalitas untuk memenuhi kewajiban. Film lokal memang diputar, tetapi belum tentu memperoleh jumlah layar dan jam tayang yang cukup untuk bertahan di pasar.
Pemerintah Soroti Masa Tayang Sebelum Masuk Platform Digital
Pembahasan revisi UU Film juga mencakup persoalan ekosistem penayangan, termasuk masa eksklusif film di bioskop sebelum tersedia di platform digital.
Pada April 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kesiapan untuk mendukung regulasi yang memberikan hak eksklusif penayangan film di bioskop selama empat bulan. Gagasan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama para produser film.
Pada Juni 2026, Fadli kembali menyoroti pengaturan masa tayang atau window time ketika berdiskusi dengan BPI. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara tepat agar masa tayang di bioskop tidak terlalu singkat dan tidak melemahkan industri bioskop.
“Kita perlu mendiskusikan pengaturan window time secara serius. Jangan sampai masa tayang di bioskop terlalu singkat sehingga melemahkan industri bioskop,” ujar Fadli.
Kesimpulan
Revisi UU Perfilman diharapkan tidak hanya membahas promosi film Indonesia ke pasar mancanegara, tetapi juga memastikan keberlanjutan pasar domestik. Penambahan layar, pemerataan bioskop, pengurangan dominasi distribusi, kepastian masa tayang, serta pengaturan slot pemutaran menjadi sejumlah isu penting yang perlu dirumuskan.
Dengan aturan yang lebih terperinci dan mekanisme persaingan yang sehat, film lokal diharapkan memiliki kesempatan tayang yang lebih adil. Pemerintah, BPI, bioskop, distributor, produser, dan pihak terkait perlu mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan seluruh ekosistem perfilman nasional.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment