KPK Panggil Stafsus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq sebagai Saksi Kasus Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andi Saiful Haq, Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi pada periode 2021-2026.
Andi Saiful Haq, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/8). Namun, hingga sore hari, yang bersangkutan belum terlihat hadir dan belum memberikan konfirmasi kepada penyidik.
KPK Menunggu Kehadiran Andi Saiful Haq
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Kuansing. Pemanggilan tersebut tercatat atas nama Andi Saiful Haq.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: Andi Saiful Haq,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/8).
Budi menjelaskan, sampai informasi tersebut disampaikan, Andi belum hadir di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga masih menunggu konfirmasi dari saksi mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan.
“Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” kata Budi.
Dugaan Aliran Uang kepada Raja Juli Antoni
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Uang itu disebut disimpan dalam sebuah amplop dan diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
KPK juga menyebut uang yang telah dikembalikan Raja Juli kepada lembaga antirasuah belum seluruhnya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, uang tersebut diperoleh Suhardiman dari sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang lain yang diserahkan Suhardiman kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai pemberian tersebut diperkirakan mencapai Sin$12.500.
Identitas Pejabat Kementerian Kehutanan Belum Diungkap
Menurut Budi, informasi mengenai dugaan pemberian Sin$12.500 itu diperoleh dari keterangan salah seorang saksi. KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud. Lembaga tersebut juga memastikan bahwa hingga kini belum ada pengembalian uang dari pejabat yang diduga menerima pemberian tersebut.
Tiga Tersangka Telah Diproses Hukum
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Suhardiman juga diproses hukum dalam dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas perkara yang sedang ditangani.
Pasal yang Disangkakan
Suhardiman selaku pihak yang diduga menerima pemberian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Proses Pendalaman Masih Berlangsung
Pemanggilan Andi Saiful Haq menjadi bagian dari langkah KPK untuk mendalami dugaan aliran uang dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara Kuansing. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pemberian kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Untuk saat ini, KPK masih menunggu kehadiran Andi serta melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan bukti yang telah diperoleh. Identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang serta status pengembalian dana tersebut juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman yang dilakukan penyidik KPK terhadap dugaan suap jabatan serta penerimaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Kuansing.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment