Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kapal MV Ocean Porter
JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan sejumlah unsur penegak hukum menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika serta rokok ilegal melalui kapal kargo berbendera Tanzania, MV Ocean Porter. Kapal tersebut dicegat di perairan Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin malam, 17 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga merupakan methamphetamine atau sabu dalam jumlah besar. Berat bruto narkotika tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton. Selain itu, aparat turut mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China.
Pengungkapan Berawal dari Analisis Intelijen
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen gabungan pada awal Agustus 2026. Analisis tersebut dilakukan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Direktorat Intelijen BNN RI.
Dalam proses pemantauan, tim menemukan adanya anomali pada pergerakan MV Ocean Porter. Kapal itu sebelumnya diketahui bernama MV Rain Maker dan terindikasi mengangkut narkotika.
Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka. Setelah itu, kapal bergerak menuju Selat Singapura sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia.
Informasi intelijen sebelumnya menyebut adanya rencana pengangkutan narkotika dari Sarawak melalui wilayah Andaman menuju perairan Indonesia. Bea Cukai kemudian meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga target berada di wilayah yang dapat ditindak.
MV Ocean Porter Dicegat di Perairan Kepri
Operasi penindakan melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Operasi tersebut juga didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada Senin, 17 Agustus 2026 siang, tim patroli Bea Cukai bergerak mendekati sektor pergerakan kapal yang menjadi target. MV Ocean Porter kemudian ditemukan di perairan utara Tanjung Parit dan langsung dihentikan untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kapal tersebut ditarik dan dikawal secara ketat oleh Satgas Patroli Bea Cukai menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berlangsung aman.
MV Ocean Porter tiba di dermaga pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas melaksanakan shipsearch atau pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bagian kapal.
Temuan 2,6 Ton Sabu Cair di Dalam Palka
Pemeriksaan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri.
Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam. Selain itu, sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika digunakan untuk membantu proses pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu tangki berkapasitas 1.000 liter. Seluruh wadah tersebut berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menunjukkan cairan tersebut diduga mengandung methamphetamine atau sabu. Total berat bruto narkotika diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton. Temuan ini menjadi bagian utama dalam penindakan terhadap MV Ocean Porter.
Jutaan Rokok Ilegal Turut Diamankan
Selain narkotika, aparat menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut menggunakan merek GD dan diduga berasal dari China.
Rokok ilegal itu ditemukan di dalam sebuah kontainer berukuran 40 kaki dengan nomor DRYU9201919. Setiap boks berisi 50 slop. Dalam setiap slop terdapat 10 bungkus rokok, sedangkan setiap bungkus berisi 20 batang.
Total barang bukti rokok yang diamankan mencapai 1.570.000 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan sekitar Rp3,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp4,4 miliar.
Dampak Penindakan terhadap Negara
Sodikin menyampaikan bahwa penindakan terhadap 2,6 ton sabu cair tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain mencegah peredaran narkoba, pengungkapan ini juga diperkirakan memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Biaya rehabilitasi yang berpotensi dihemat diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun.
Adapun potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp4.463.478.600. Besarnya nilai tersebut menunjukkan dampak serius dari penyelundupan barang kena cukai terhadap penerimaan negara.
Kesimpulan
Penindakan terhadap MV Ocean Porter menunjukkan pentingnya kerja sama intelijen dan operasi terpadu dalam mengawasi jalur laut Indonesia. Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 2,6 ton sabu cair sekaligus mengamankan 1,57 juta batang rokok ilegal.
Pengawasan terhadap pergerakan kapal, pemeriksaan mendalam, serta penggunaan teknologi deteksi dan unit K-9 menjadi bagian penting dalam mengungkap barang terlarang yang disembunyikan di dalam kapal. Ke depan, koordinasi antarlembaga di jalur perairan strategis tetap diperlukan untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment