Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal sebagai Dokter Icha. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ketiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus ini berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha saat menangani pasien di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Tiga Anggota DPRD TTU Resmi Menjadi Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin.

“Iya sudah dilakukan gelar perkara Senin kemarin terkait penetapan tersangka,” kata Henry saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Henry menjelaskan, hasil gelar perkara menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemberkasan dan melengkapi sejumlah administrasi penyidikan.

Dokumen yang akan disiapkan antara lain surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut. Proses administrasi itu dijadwalkan berlangsung pada pekan yang sama.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.

Terancam Pasal Berlapis

Menurut keterangan Polda NTT, ketiga tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, rincian pasal tersebut disampaikan lebih lanjut oleh pengacara keluarga mendiang Dokter Icha, Viktor Manbait.

Viktor mengatakan, keluarga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik Polda NTT. Dalam surat bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum tersebut, penyidik menyebut tiga anggota DPRD sebagai tersangka.

Berdasarkan pemberitahuan itu, ketiganya diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman dengan menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan suatu tindakan.

Penyidik juga disebut menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, terdapat dugaan penerapan Pasal 530 mengenai pejabat yang melakukan penyiksaan, serta pasal-pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Latar Belakang Kasus Dugaan Intimidasi

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha pada 13 Juni 2026. Saat itu, Dokter Icha sedang menangani pasien yang mengalami gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu, TTU.

Pasien tersebut berhasil diselamatkan. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, pasien disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap Dokter Icha.

Dokter Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026. Ia diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah peristiwa intimidasi tersebut.

Viktor menyampaikan, dugaan intimidasi itu disebut menimbulkan gangguan kesehatan mental pada Dokter Icha hingga berujung pada keputusan korban mengakhiri hidupnya sendiri. Jenazah Dokter Icha dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026 dan dihadiri ribuan pelayat.

Laporan Keluarga dan Sanksi dari DPRD TTU

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026. Dalam laporan itu, keluarga juga mencantumkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau. Dengan demikian, terdapat empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Selain proses hukum, tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat juga telah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan DPRD TTU. Mereka diberhentikan sementara berdasarkan keputusan pada 27 Juli 2026.

Keputusan tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026. Sanksi itu menjadi bagian dari respons kelembagaan terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Dengan ditetapkannya tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, penyidik Polda NTT akan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum. Pemanggilan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah seluruh administrasi penyidikan diselesaikan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kelengkapan berkas yang disiapkan oleh penyidik. Hingga saat ini, dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyidik kini menyiapkan administrasi penetapan tersangka serta surat pemanggilan untuk melanjutkan proses hukum. Ke depan, publik menunggu perkembangan penyidikan dan kejelasan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment