Revaldo Fifaldi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Jakarta – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa Revaldo terkait penangkapan di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan status hukum Revaldo. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap aktor tersebut masih berlangsung secara intensif untuk mengungkap lebih jauh perkara yang menjeratnya.
Revaldo Ditetapkan sebagai Tersangka
Nasriadi mengatakan, penyidik telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (26/8).
“Sudah (tersangka),” kata Nasriadi saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Meski statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik masih mendalami sejumlah hal. Salah satunya adalah motif Revaldo mengonsumsi narkoba. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai perkara tersebut.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif
Menurut Nasriadi, Revaldo masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Proses tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus setelah penangkapan dan penggeledahan dilakukan.
Selain pemeriksaan terkait perkara, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Revaldo. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan yang bersangkutan setelah ditangkap pada Senin (22/8).
“Iya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Nasriadi.
Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi salah satu tahapan yang dilakukan polisi dalam menangani perkara ini. Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kronologi Penangkapan Revaldo
Revaldo ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di apartemen tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seseorang yang dianggap mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan orang tersebut, yang diketahui berinisial RF, sebelum melakukan penggeledahan.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” kata Nasriadi pada Selasa (25/8).
Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Revaldo. Barang-barang yang diamankan antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Sanax, serta dua kotak penyimpanan.
Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo. Berdasarkan keterangan Nasriadi, hasil tes tersebut menunjukkan bahwa Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Hasil tes urine dan barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa Revaldo untuk mengetahui motif dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus ini.
Revaldo Pernah Tersangkut Kasus Serupa
Kasus ini menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan perkara narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
Dengan penetapan sebagai tersangka dalam perkara terbaru ini, proses hukum terhadap Revaldo masih berlanjut. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.
Kesimpulan
Revaldo Fifaldi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memperoleh hasil tes urine yang menyatakan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika. Ke depan, penyidik masih akan mendalami motif penggunaan narkoba, memeriksa kondisi kesehatan Revaldo, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan keterangan dan barang bukti yang ada.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment