Hakim PN Jaksel Ingatkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Berjalan Profesional

Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, agar menjalankan proses hukum secara profesional. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus bersama-sama menjaga marwah persidangan serta menghormati independensi hakim.

Peringatan tersebut disampaikan Edwin dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Hakim meminta agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum ataupun berupaya memengaruhi jalannya proses persidangan.

Hakim Minta Semua Pihak Menjaga Marwah Persidangan

Dalam persidangan, Edwin menyampaikan pesan terakhir kepada para pihak agar bersikap profesional selama perkara tersebut diproses. Menurutnya, profesionalitas diperlukan untuk memastikan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak terganggu oleh kepentingan di luar proses peradilan.

“Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Edwin saat memimpin sidang pembacaan permohonan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum selama proses praperadilan berlangsung. Selain itu, Edwin meminta seluruh pihak menahan diri dari berbagai tindakan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam menangani perkara tersebut.

Independensi Hakim Harus Dijaga

Edwin menegaskan bahwa independensi hakim merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Karena itu, ia meminta agar tidak ada pengaruh, baik yang bersifat materiil maupun immateriil, yang diarahkan kepada majelis atau hakim tunggal yang menangani perkara.

“Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi. Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan agar proses praperadilan berjalan secara objektif. Hakim juga mengingatkan supaya persidangan tidak berlarut-larut hanya karena persoalan legalitas yang belum dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.

Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui petitum gugatannya, ia meminta hakim tunggal membatalkan penetapan status tersangka serta tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Sentul.

Febrie juga meminta agar seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut dinyatakan tidak sah. Tindakan yang dimaksud antara lain penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.

Permohonan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Febrie, Farizi, dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8). Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya.

Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH serta pengacara Don Ritto dengan inisial DR. Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Persidangan Berlanjut

Dengan adanya permohonan tersebut, proses praperadilan akan menjadi forum untuk menguji berbagai tindakan hukum yang dipersoalkan oleh pihak Febrie. Hakim Richard Edwin Basoeki menekankan pentingnya keteraturan dan profesionalitas agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung sesuai prosedur.

Seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi hakim. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan permohonan serta pemenuhan aspek legalitas yang menjadi perhatian hakim.

Kesimpulan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki meminta semua pihak menjaga profesionalitas, marwah persidangan, serta independensi hakim dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Febrie sendiri meminta penetapan status tersangka dan sejumlah tindakan hukum terhadapnya dinyatakan tidak sah. Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas dan uang tunai di rumah Sentul, bersama dua tersangka lainnya. Proses persidangan berikutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji permohonan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment