Imigrasi Tahan WN Rusia karena Merekam Demonstrasi KNPB di Wamena

Direktorat Jenderal Imigrasi menahan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah yang bersangkutan diketahui merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada 15 Agustus 2026. Imigrasi menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Visa Kunjungan wisata yang digunakan AP saat berada di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

WN Rusia Direkam Saat Aksi Demonstrasi KNPB

Hendarsam menjelaskan, AP mengaku berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB. Menurut pengakuan AP kepada petugas, dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten di akun media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube.

Aktivitas AP itu kemudian menjadi perhatian petugas karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan kunjungan wisata yang tercantum dalam izin tinggalnya. Selain rekaman demonstrasi, petugas juga menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video di perangkat elektronik milik AP.

Hendarsam mengatakan AP telah mengakui keberadaan tawaran kontrak tersebut. Kehadiran warga negara Rusia itu dalam aksi demonstrasi juga sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena.

AP Masuk Indonesia Menggunakan Visa Kunjungan

Berdasarkan data keimigrasian, AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Saat memasuki wilayah Indonesia, ia menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kunjungan AP ke Papua bukan merupakan perjalanan pertamanya. Hendarsam menyebut AP telah 10 kali mengunjungi Papua. Intensitas kunjungan tersebut juga tercatat meningkat dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.

Alasan AP Mengunjungi Papua

Kepada petugas, AP menyampaikan bahwa dirinya menyukai alam dan budaya Papua. Ia juga mengaku memiliki kenalan lokal yang dikenal sejak kunjungan-kunjungan sebelumnya.

Dalam perjalanan terakhirnya, AP menyatakan memiliki rencana untuk berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena. Namun, pengakuan mengenai aktivitas pengambilan foto dan video aksi demonstrasi KNPB menjadi bagian yang kemudian didalami oleh petugas Imigrasi.

Imigrasi Telusuri Seluruh Aktivitas AP

Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi saat ini masih menelusuri seluruh rangkaian kegiatan AP secara komprehensif. Pemeriksaan mencakup riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi yang dikunjungi, serta produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.

Menurut dia, proses tersebut dilakukan dengan berpedoman pada fakta dan alat bukti. Setiap aktivitas AP akan direkonstruksi dan dicocokkan dengan izin tinggal yang dimilikinya untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menambahkan, warga negara asing diperbolehkan datang ke Indonesia untuk tujuan yang sah, tetapi tetap wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Imigrasi juga akan bertindak apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal ataupun kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

AP Ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi

Saat ini AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi masih mengembangkan alat bukti dan melakukan koordinasi lintas instansi guna menentukan langkah penegakan hukum serta tindakan keimigrasian berikutnya.

Hendarsam menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari tanggung jawab Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Pemerintah tetap membuka akses bagi wisatawan mancanegara, tetapi setiap kunjungan harus dilakukan sesuai tujuan visa dan ketentuan hukum Indonesia.

Kesimpulan

Penahanan AP dilakukan setelah Imigrasi menemukan dan memeriksa aktivitasnya saat merekam aksi demonstrasi KNPB di Wamena. Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan Visa Kunjungan wisata yang dimilikinya. Selain menelusuri dokumentasi demonstrasi, petugas juga memeriksa riwayat perjalanan AP ke Papua serta berkas penawaran pembuatan foto dan video yang ditemukan di perangkat elektroniknya.

Untuk sementara, AP masih berada di Ruang Detensi Imigrasi hingga proses pemeriksaan dan pengembangan alat bukti selesai. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penelusuran fakta, kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal, serta koordinasi antara instansi terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment