KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,25 Miliar dari PT Blueray
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait kegiatan importasi. Gatot diduga menerima uang sekitar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray, John Field.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, KPK menyebut total uang yang disetorkan pihak PT Blueray kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Gatot Ditahan Selama 20 Hari
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa Gatot menjadi salah satu penerima aliran dana tersebut. Dari total Rp61,9 miliar yang diduga disetorkan oleh John Field, sekitar Rp3,25 miliar di antaranya disebut diterima oleh Gatot.
“Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Agustus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gatot langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut berlaku sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Gatot sebagai pihak yang diduga menerima uang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga mencantumkan sangkaan berdasarkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Kronologi Dugaan Pemberian Uang
Perkara ini bermula pada Juli 2025, ketika John Field dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan. Dalam pertemuan tersebut, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya dan meminta agar pihak Bea dan Cukai memberikan informasi apabila terdapat perhatian atau pemeriksaan terhadap bisnisnya.
Dalam pertemuan itu, diduga muncul permintaan sejumlah uang untuk Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen. Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Rizal dan Gatot.
Pada pertemuan lanjutan tersebut, John disebut meminta bantuan agar seluruh proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lebih lancar. Setelah pembahasan itu, Rizal menawarkan agar John bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu hadir Djaka Budhi, Rizal, Gatot, sejumlah pejabat Bea dan Cukai lainnya, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.
Permintaan Dana untuk Sejumlah Kegiatan
Setelah pertemuan di hotel, John kembali dihubungi Orlando untuk membahas nominal uang yang harus disiapkan. Pada awalnya, permintaan tersebut disebut terdiri atas Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.
Beberapa hari kemudian, nominal itu berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3. Atas permintaan tersebut, John diduga menyanggupi dan memerintahkan stafnya untuk menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut ditujukan untuk BC1, BC2, BC3, sejumlah pegawai pada Subdirektorat Intelijen, termasuk Orlando, serta pihak-pihak pada Subdirektorat Penindakan. Untuk jatah Subdirektorat Penindakan, pemberian dilakukan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
KPK menyebut jatah yang diduga diperuntukkan bagi Gatot diserahkan oleh Enov secara langsung di ruang kerja Gatot. Selain itu, Rizal juga diduga memberikan arahan kepada stafnya agar membantu apabila terdapat persoalan di lapangan yang berkaitan dengan PT Blueray.
Arahan tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field agar tidak menunggu terlalu lama. KPK menduga pemberian uang kepada pegawai pada Subdirektorat Penindakan dilakukan agar PT Blueray mendapatkan perhatian khusus dalam proses penindakan kepabeanan.
Tujuh Orang Telah Diproses Hukum
Kasus yang menjerat Gatot merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah memproses hukum tujuh orang, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.
Selain itu, pihak lain yang telah diproses adalah pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Barang Bukti Turut Disita
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit kendaraan motor gede. Kendaraan yang disita terdiri atas BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.
Kesimpulan
Penahanan Gatot Heroe Hernanda menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai. KPK menduga Gatot menerima sekitar Rp3,25 miliar dari total aliran dana PT Blueray yang mencapai Rp61,9 miliar.
Proses hukum terhadap Gatot dan pihak-pihak lain masih berjalan. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal penanganan perkara ini serta berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment