Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Gagal Laporkan Harta Kekayaan Rp64,7 Miliar
Kuala Lumpur — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, resmi didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia. Ia dituduh gagal melaporkan harta kekayaan secara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Dakwaan terhadap Ismail Sabri dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis pagi (27/8). Jaksa hakim Suzana Hussin membacakan surat dakwaan tersebut di hadapan Ismail Sabri. Dalam persidangan itu, mantan perdana menteri Malaysia tersebut menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang dikenakan kepadanya.
Ismail Sabri Didakwa Berdasarkan UU MACC
Mengutip laporan The Star, Ismail Sabri didakwa berdasarkan Section 36(1)(a) Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 atau Act 694. Berdasarkan surat dakwaan, ia dituduh dengan sengaja memberikan keterangan mengenai kekayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban untuk mendeklarasikan atau melaporkan harta kekayaan kepada otoritas yang berwenang. Dalam dakwaan, Ismail Sabri disebut tidak melaporkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai 14,7 juta ringgit atau sekitar Rp64,7 miliar.
Aset Berupa Uang Asing dan Emas Batangan
Harta yang menjadi bagian dari dakwaan tersebut terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan. Beberapa mata uang yang disebutkan antara lain dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Uni Emirat Arab, dan dolar Australia.
Rincian tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menuduh bahwa Ismail Sabri tidak menyampaikan informasi kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam UU MACC. Meski demikian, dalam persidangan, Ismail Sabri membantah dakwaan tersebut dengan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Jaksa Ajukan Jaminan dan Penyitaan Paspor
Selain membacakan dakwaan, tim jaksa meminta pengadilan menetapkan uang jaminan sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp2,2 miliar. Jaksa juga memohon agar paspor Ismail Sabri disita dan mantan perdana menteri tersebut dicegah bepergian ke luar negeri.
Permintaan itu diajukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Jaksa meminta agar pengadilan memberlakukan pembatasan tersebut terhadap Ismail Sabri selama perkara berlangsung.
Kuasa Hukum Menolak Penyitaan Paspor
Kuasa hukum Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad, menentang permintaan jaksa untuk menyita paspor kliennya. Ia berpendapat bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk mengharuskan pengadilan mengambil langkah tersebut.
Amer juga menyatakan bahwa jaksa belum memiliki bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa Ismail Sabri berpotensi melarikan diri dari proses hukum. Menurutnya, kliennya hadir di pengadilan untuk menjawab dakwaan serta membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
“Kami di sini untuk menjawab dakwaan, kami di sini hadir untuk membersihkan nama Ismail Sabri,” kata Amer dalam persidangan.
Ismail Sabri Pernah Menjabat Perdana Menteri Malaysia
Ismail Sabri Yaakob merupakan mantan perdana menteri Malaysia yang menjabat setelah menggantikan Muhyiddin Yassin. Ia memimpin pemerintahan Malaysia sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2022.
Statusnya sebagai mantan pemimpin pemerintahan membuat perkara ini menjadi perhatian. Namun, proses hukum tetap berjalan berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan di pengadilan dan pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa.
Kesimpulan
Ismail Sabri Yaakob resmi menghadapi dakwaan berdasarkan UU MACC karena diduga gagal mendeklarasikan harta kekayaan senilai 14,7 juta ringgit, yang terdiri atas berbagai mata uang asing dan emas batangan. Ia telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, jaksa meminta jaminan 500 ribu ringgit serta penyitaan paspor, sedangkan pihak pembela menolak permintaan tersebut karena menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Ismail Sabri berisiko melarikan diri. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses persidangan dan keputusan pengadilan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment