KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, selama 30 hari. Perpanjangan tersebut merupakan penahanan tahap ketiga dan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2022-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Penahanan tambahan itu berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026. Dalam perkara ini, KPK masih memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan konstruksi kasus.

Penahanan Silmy Karim Diperpanjang 30 Hari

Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial SK, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 serta Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

“Hari ini, Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka saudara SK, selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 serta selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/8).

Menurut Budi, penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap relevan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam perkara.

Penyidik Lengkapi Berkas dan Periksa Saksi

KPK menjelaskan, proses penyidikan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik secara formil maupun materiil, dapat terpenuhi. Penyidik juga berupaya menyusun seluruh fakta hukum secara utuh berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi juga menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada publik. Namun, penyampaian informasi tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah.

KPK Sita Aset Senilai Sekitar Rp150 Miliar

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan.

Penyidik masih mendalami dugaan penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut. KPK juga menyebut kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih akan dibahas lebih lanjut.

Selain aset senilai sekitar Rp150 miliar, KPK turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan atau merupakan hasil tindak pidana korupsi. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp17,5 miliar.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda. Penyidik juga mengamankan saldo dalam rekening bank, saldo pada rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.

Tersangka berikutnya ialah Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang merupakan Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal. KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka. Ia pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026.

Dua tersangka lainnya adalah Juniadi Sri Priambudi, selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Gusti Bernardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Berawal dari OTT pada Juni 2026

Perkara ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri ialah Silmy Karim.

Setelah menetapkan delapan tersangka, KPK melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya penggunaan identitas pihak lain dalam kepemilikan aset.

Kesimpulan

Perpanjangan penahanan Silmy Karim selama 30 hari menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi masih berlangsung. KPK masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri aset dan barang bukti yang telah diamankan.

Ke depan, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan dan pemenuhan seluruh aspek hukum yang diperlukan. KPK menyatakan proses tersebut akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment