TB Hasanuddin Ingatkan Status WNI Bisa Hilang Jika Bergabung dengan Militer Asing

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan konsekuensi hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan bergabung dengan militer negara asing. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons dugaan delapan WNI menjadi tentara bayaran Rusia.

Menurut TB Hasanuddin, setiap WNI perlu memahami bahwa keputusan menjadi prajurit negara lain dapat berdampak langsung terhadap status kewarganegaraannya. Ia menyebut, berdasarkan pemahamannya, kewarganegaraan Indonesia seseorang dapat hilang secara otomatis apabila yang bersangkutan bergabung dengan militer asing.

Di sisi lain, pemerintah saat ini masih melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai dugaan keterlibatan delapan WNI dalam militer Rusia. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan proses pengecekan dilakukan melalui perwakilan Indonesia di Rusia serta dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

TB Hasanuddin Soroti Motif WNI Bergabung dengan Militer Asing

TB Hasanuddin menilai proses perekrutan prajurit oleh negara asing biasanya dilakukan secara terbuka. Negara-negara maju, kata dia, dapat menawarkan kesempatan kepada seseorang untuk bergabung menjadi prajurit mereka.

Ia menduga keputusan tersebut pada umumnya diambil secara sadar, terutama karena pertimbangan ekonomi atau komersial. Tawaran bayaran dan berbagai keuntungan lainnya dinilai dapat menjadi daya tarik bagi seseorang untuk menerima pekerjaan sebagai prajurit negara asing.

Selain alasan ekonomi, TB Hasanuddin menyebut terdapat kemungkinan motif lain. Salah satunya adalah keinginan untuk memperoleh kewarganegaraan negara tempat seseorang telah lama bekerja atau tinggal. Menurut dia, bergabung dengan militer setempat dapat menjadi salah satu cara yang dianggap lebih cepat untuk mendapatkan status kewarganegaraan tersebut.

Konsekuensi Kewarganegaraan Perlu Dipahami

TB Hasanuddin menegaskan bahwa seluruh WNI harus mengetahui konsekuensi sebelum mengambil keputusan untuk bergabung dengan militer negara lain. Ia menyampaikan bahwa status kewarganegaraan Indonesia dinilai gugur apabila seseorang menjadi prajurit negara asing.

Ia juga mengakui bahwa sebagian orang mungkin telah mengetahui risiko tersebut, tetapi tetap menjalankan rencananya. Dengan demikian, terdapat pihak yang tidak mengetahui konsekuensi hukum menjadi tentara asing, namun ada pula yang sudah memahami dampaknya dan tetap memilih untuk bergabung.

Karena itu, informasi yang akurat dan mudah dipahami dinilai penting untuk mencegah WNI mengambil keputusan tanpa mengetahui akibatnya. TB Hasanuddin meminta pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, memperkuat penyampaian informasi mengenai aturan kewarganegaraan kepada WNI yang berada di luar negeri.

Dugaan Delapan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

Sebelumnya, intelijen Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) merilis informasi mengenai dugaan delapan WNI yang menjadi tentara bayaran Rusia. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa tawaran bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan proses kewarganegaraan Rusia, serta tunjangan sosial menjadi sejumlah hal yang menarik minat calon perekrut.

FISU juga menyebut orang-orang yang menerima tawaran tersebut terkadang tidak mengetahui secara pasti ke mana mereka akan dikirim. Informasi itu dipublikasikan melalui situs resmi intelijen Ukraina pada Senin, 31 Agustus.

Meski demikian, informasi tersebut masih dalam proses verifikasi oleh pemerintah Indonesia. Juru bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Kemlu sedang memeriksa kebenaran kabar tersebut melalui perwakilan Indonesia di Rusia.

Pemerintah Diminta Mengambil Pelajaran

TB Hasanuddin menyatakan pemerintah perlu menjadikan dugaan kasus delapan WNI tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia menilai persoalan utama bukan sekadar memperdebatkan nasib orang-orang yang diduga telah bergabung dengan militer asing, melainkan memastikan masyarakat memahami risiko serupa pada masa mendatang.

Menurutnya, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan penjelasan yang akurat bahwa keputusan menjadi prajurit negara asing dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sosialisasi tersebut dinilai penting, terutama bagi WNI yang bekerja atau tinggal dalam waktu lama di luar negeri.

Kesimpulan

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa dugaan bergabungnya delapan WNI dengan militer Rusia harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat. Faktor ekonomi, tawaran bayaran tinggi, peluang memperoleh kewarganegaraan, serta tunjangan sosial disebut dapat menjadi alasan seseorang menerima tawaran menjadi prajurit asing.

Namun, sebelum mengambil keputusan, setiap WNI perlu memahami konsekuensi terhadap status kewarganegaraannya. Pemerintah juga diharapkan segera menyelesaikan proses verifikasi informasi tersebut dan meningkatkan edukasi mengenai aturan kewarganegaraan bagi warga Indonesia di luar negeri.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment